LUWU, BKM — Aktivitas PT Harfiah Graha Perkasa kembali disoal oleh Forum Masyarakat Dataran Tinggi. Kali ini terkait pengelolaan tambang galian yang diduga mencemari lingkungan.
Kaharuddin Anshar, Koordinator Forum Masyarakat Dataran Tinggi, mengindikasikan adanya pembiaran terhadap PT Harfiah yang beroperasi di Desa Kadong-kadong. Sebab jajaran Pemkab Luwu mengetahui perusahaan yang bergerak di usaha pemecah batu tersebut bergerak tanpa izin operasional.
”Kami mendesak Pemkab Luwu menghentikan aktivitas dan menutup kegiatan PT Harfiah di Kadong-kadong, sebab melanggar hukum,” jelas Kaharuddin saat mendatangi gedung DPRD Luwu, kemarin .
Aktifis lainnya, Hajar menyorot proyek rabat beton jalan poros Bajo Barat yang telah ditetapkan dalam APBD 2015, namun hingga saat ini belum terealisasi. Termasuk mendesak pembangun ruas jalan Bajo-Kadundung.
”Kami juga meminta DPRD dan Pemkab Luwu untuk segera mendesak PT Harfiah memberikan gantirugi terhadap warga Desa Kadong-kadong,” ujar Hajar di hadapan anggota DPRD Luwu yang menerima aspirasi mereka, kemarin. Penerimaan aspirasi dipimpin Aripin Wajuanna bersama anggota DPRD Rusli Sunali, Summang dan Baso.
Menanggapi tuntutan tersebut, Aripin Wajuanna menjelaskan bahwa pembangunan fisik di Bajo Barat dan Latimojong, sepanjang pengetahuannya sementara dalam proses.
”Semua tahapan pencairan keuangan tentu melalui mekanisme. Jika itu dilanggar, tentu ada risiko hukum. Silakan dilaporkan jika SKPD yang bersangkutan tidak melaksanakan sesuai peruntukkannya,” kata legislator Partai Demokrat asal dapil 2 Luwu ini.
Sementara Rusli Sunali, salah satu legislator dari wilayah dataran tinggi, mendukung soal percepatan pembangunan di wilayah dataran tinggi melalui penganggaran APBD di Pemkab Luwu. Namun soal keberadaan PT Harfiah, yang oleh masyarakat mendesak untuk ditutup, dia menyatakan kurang sependapat. Alasannya, bahan untuk pengaspalan jalan di wilayah Kabupaten Luwu diproduksi oleh PT Harfiah.
Meski begitu, dia berjanji akan mencari solusi dan jalan keluar penyelesaian permasalahan yang dihadapi masyarakat Kadong-kadong.
Sedangkan Summang, legislator dari PBB, menyorot dan dengan tegas menolak operasional PT Harfiah jika memang tidak mengantongi izin. ”Kalau memang tidak punya izin, tutup saja,” cetusnya.
Soal aktifitas PT Harfiah ini, Kepala BP3M Luwu Muh Rudi memberi penjelasan. Secara diplomatis Rudi mengatakan, ada proses dan tahapan yang dilakukan untuk menerbitkan izin operasional PT Harfiah.
”Kita juga melihat kepentingan daerah. Karena itu ada tahapan yang diberikan. Jika sampai bulan Desember belum jugamenyelesaikan izin operasionalnya, kita akan tutup. Disini kita tentu memperhatikan aspek kepentingan masyarakat,” tandas Rudi, kemarin.
Sementara Ramli, salah seorang kabid di Dinas Pertambangan Luwu, mengakui hingga saat ini PT Harfiah sudah tidak memiliki lagi izin pertambangan. ”Yang kita tahu, izinnya sudah mati,” kata Ramli. (wan/rus/b)
Pabrik Pemecah Batu Beroperasi Tanpa Izin
×

