PAREPARE, BKM — Terpidana yang kembali ditetapkan sebagai tersangka Amar dalam kasus narkoba bisa dijerat hukuman mati. Apalagi sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Parepare, AKP Zaki mengakui tersangka beserta barang bukti sedang dalam pemerikaan penyidik.”Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,”tegasnya.
Kalapas Parepare Jayadi Kesuma yang baru sepekan menjabat berhasil mengungkap peredaran narkoba di ruang sel Amar Sabtu pekan lalu.
Amar langsung diserahkan aparat penegak hukum dan dijemput oleh Kasat Narkoba AKP Zaki untuk diproses sesuai perbuatanya.
Amar adalah residivis Napi yang sudah banyak berbuat kejahatan. Selain pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan juga pernah dihukum atas kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara.
Kini, sang Napi kembali melakukan kejahatan di Lapas Parepare dengan sengaja menyimpan 11 shacet shabu di kamarnya.
Kalapas Parepare, Jayadi Kesuma menegaskan dirinya melakukan operasi rahasia pukul 02.00 dini hari. Hasil pemeriksaan sejumlah sel yang dihuni terpidana, Napi dan terdakwa titipan jaksa ditemukan narkoba sebanyak 11 shacet di ruang terpidana Amar.
“Terpidana Amar banyak kasusnya. Selain pernah divonis narkoba juga melakukan pembunuhan lalu ditemukan lagi narkoba sebanyak 12 sachet, dan kami serahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut,”tuturnya.
Sedangkan terpidana lainnya sebanyak tujuh orang dari tahanan Lapas Bolangi dikembalikan agar tidak merusak tatanan didalam tahanan. Mereka adalah bandar narkoba. “Jadi ada tujuh bandar narkoba kami kembalikan ke Lapas Bolangi demi keamanan Lapas,”terangnya.
Pihaknya jelas Jayadi, akan memperketat penjagaan dan tidak memperbolehkan membawa masuk ponsel.
(smr/D)
Terpidana Tersangka Bisa Dihukum Mati
×

