pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemilik Lahan Sudah ‘Terima Panjar’ Ganti Rugi Lahan TPA

MAKASSAR, BKM — Pembayaran ganti rugi lahan TPA Bintang Lima Tamangapa, atas nama B.Dg Nakku patut dipertanyakan.

Sebab, dokumen alas hak kepemilikan lahan B.Dg Nakku tersebut belum langkap alias belum memenuhi syarat. Tapi sudah terima panjar Rp80 juta dari Dinas Pertanahan Kota Makassar.

B.Dg Nakku menerima panjar akhir 2017 lalu. Yang ketika itu pembayaran ganti rugi lahan TPA batal dilakukan oleh Pemkot.

Kuasa B.Dg Nakku, H Fahruddin membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil uang Rp80 juta dari Kadis Pertanahan. Ia mengakui, jika uang Rp80 juta itu adalah berupa pinjaman pribadi dari Pak Kadis Pertanahan ke B.Dg Nakku.

“Sebenarnya itu buka panjar. Tapi uang pribadi Pak Kadis yang kami pinjam, waktu itu kami mau pinjam Rp100 juta. Tapi Pak Kadis hanya pinjamkan Rp80 juta,” kata Fahruddin kepada BKM, usai mengikuti rapat finalisasi pembayaran ganti rugi lahan TPA di ruang kerja Kadis Pertanahan, Lantai 7 Balaikota Makassar, Jumat pagi tadi.

“Jadi bukan panjar, itu hanya pinjaman pribadi dari Pak Kadis. Nanti setelah lahan kami terbayarkan, baru kami gantikan,” tegasnya.

Sementara Kadis Pertanahan Kota Makassar, H Manai Sophian membantah, jika uang yang diberikan B.Dg Nakku tahun lalu itu, panjar pembebasan lahan.

“Itu bukan panjar. Tapi sata pinjamkan uang pribadiku ke B.Dg Nakku. Karena saat itu, dia sangat butuh uang untuk hajatan keluarganya. Jadi saya pinjamkan uang pribadiku, bukan uang negara,” tegas Manai Shopian.

“Jadi tolong, bedakan uang pinjaman dengan panjar,” tegasnya.

Kadis menambahkan, bahwa rencana pembayaran ganti rugi lahan B.Dg Nakku sudah berporses sejak 2017 lalu. Bersama lima berkas warga lainnya yang terkena imbas perluasan TPA. Tapi karena semua bermasalah, akhirnya kita tunda pembayarannya tahun ini. (drw)



×


Pemilik Lahan Sudah ‘Terima Panjar’ Ganti Rugi Lahan TPA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar