MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Sulsel, menyambangi siswa yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan tersebut kerjasama antara Penerangan Hukum & Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Kegiatan JMS yang mengangkat tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Benteng Kepulauan Selayar.
Penyuluhan hukum tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin dan Kasi B pada Asintel Kejati Sulsel, Andi Usama.
Kegiatan yang diikuti 150 orang siswa, diberi pemahaman hukum dan pengenalan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Setiap siswa sebagai generasi bangsa, sebaiknya menghindari yang namanya kejahatan tindak pidana. Yang bisa berdampak pada rusaknya moral generasi bangsa di masa akan datang,” ujar Salahuddin, dalam paparannya di hadapan ratusan siswa di SMKN 3 Benteng Selayar, Jumat (28/9).
Sementara Andi Usama dalam materinya menghimbau agar tidak terjerat dalam peredaran narkoba yang bisa berdampak pada tindak pidana.
“Setiap siswa harus mengenal tentang bahaya Narkoba, karena diusia remaja apalagi pelajar sangat rentan terpengaruh dengan narkoba,” ungkapnya.
Maka dari itu ia berharap agar pelajar bisa menyadari dan berupaya dalam menghindarinya. Demi mewujudkan generasi kenal Hukum dalam rangka terbebas dari penyalahgunaan hukum.
Kegiatan yang dihadiri oleh 150 siswa siswi utusan dari 14 SMU di Kabupaten Kepulauan Selayar yang di adakan di SMKN 3 Benteng.
Salahuddin mengungkapkan, bila kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini merupakan kegiatan yang ke 11 kalinya di lakukan setelah sebelumnya dilaksanakan di beberapa Kota/ Kab didaerah Sulsel yakni Bone, Sinjai, Bulukumba, Pare Pare, Soppeng, Wajo, Makassar dan Bulukumba.
Rencananya, kata Salahuddin Tim Penerangan Hukum Kejati Sulsel akan terus bergerak ke sejumlah kabupaten guna memberi pemahaman, menyangkut Kenali Hukum Jauhi Hukuman, dan Narkoba.
Jaksa Masuk Sekolah merupakan program bimbingan masyarakat hukum sekaligus menjadi upaya Kejaksaan dalam rangka mewujudkan JAGA NEGERI (Jaksa Garda Negeri), demi mendukung program pemerintah yakni Indonesia Bebas Narkoba. (mat)

