pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan: Komite Sekolah tak Perlu Ada

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai mewacanakan pembubaran forum komite di sekolah-sekolah. Dewan beralasan, keberadaan komite tidak perlu lagi diadakan karena dianggap menjadi sumber terjadinya pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Apalagi, pungli biasanya dibungkus dengan berbagai program, bahkan ada yang programnya dinilai tidak masuk akal. Kemudian pihak komite menyetujui hal tersebut, selanjutnya orangtua/wali murid diwajibkan membayar.
Bahkan pemerintah kota saat ini tidak begitu peduli dan tetap mempertahankan keberadaan komite tersebut, maka ia berharap agar wali kota bisa membubarkan komite tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menuturkan, keberadaan komite saat ini sudah melenceng dari tujuan awal. Seharusnya menurut dia komite hadir untuk menjadi wadah aspirasi orangtua wali murid dalam belajar dan mengajar.
“Pembentukan komite harusnya adalah untuk wadah aspirasi pengambilan keputusan yang berkaitan dengan oleh pihak sekolah dan wali murid. Namun sekarang sudah bergeser dengan pungutan yang memberatkan para wali murid,” ujarnya.
Hamzah mengakui, beberapa komite sekolah menetapkan jumlah bantuan yang mengatasnamakan sebagai sumbangan, yang terkadang ada sejumlah orangtua siswa yang tidak mampu. Padahal, biaya yang dibutuhkan oleh sekolah itu merupakan tanggungjawab dari pemerintah.
Pemerintah, jelas Hamzah, seharusnya berpikir keras berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk menutupi kebutuhan setiap sekolah. Selain itu, dalam aturan telah jelas bahwa 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan
“Kalau untuk saya, ya tidak perlu ada itu komite, hapus saja itu komite. Tetapi dengan catatan pemerintah harus mempersiapkan diri, bagaimana mencukupkan anggaran ini di sekolah, dan saya kira banyak caranya,” tuturnya di gedung DPRD Makassar, akhir pekan lalu.
Aapalagi, kata dia, alasan keberadaan komite sekolah ini hanya untuk mengakomodir seluruh bantuan sukarela yang diberikan orang tua murid untuk kebutuhan setiap sekolah.
“Dari dulu saya tidak pernah sepaham dengan komite sekolah, hanya karena alasan pembiayaan disekolah tidak mencukupi dengan pembiayaan yang ada. Sehingga, pemerintah memaksakan mengalokasikan anggaran ini mengalokasikan berapa anggaran yang dibutuhkan agar pendidikan ini layak untuk sebuah proses pendidikan yang benar,” jelasnya.
Pihaknya juga merasa, pemerintah dan pihak sekolah tidak harus selalu berpikir untuk melibatkan masyarakat (orangtua siswa) untuk menutupi kebutuhan sekolah.
Bahkan, dalam Undang-undang sudah dijelaskan bahwa apapun yang dimiliki oleh negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Sementara, persoalan pendidikan adalah kebutuhan mendasar seluruh masyarakat. Ia pun menambahkan, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu negara dapat diukur dari kemajuan pendidikannya.
“Jadi kalau saya, tidak pernah sepaham itu yang namanya iuran di sekolah. itu kewajiban pemerintah. Karena dalam undang-undang juga sangat jelas, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Pendidikan disini adalah kebutuhan dasar setiap manusia, dan pendidikan ini harus dapat porsi. Karena negara bisa maju kalau pendidikan masyarakatnya juga maju,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Hasbi, menjelaskan, bahwa keberadaan komite sekolah itu merupakan aturan dari pemerintah pusat. Bahkan, tertera dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Sehingga, jika akan dihilangkan. Maka dibutuhkan konsultasi ke kementerian yang bersangkutan.”Komite itu kan regulasi dari pusat, kalau mau menghilangkan itu harus kita menghilangkan regulasinya dari pusat. Kan sebenarnya seperti apapun itu aturannya, sebaik apapun itu aturan kembali kepada implementasi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan keberadaan komite sekolah. Hanya saja, mekanisme yang dijalankan komite sekolah yang seharusnya dibenahi. Seperti penetapan berapa jumlah sumbangan yang diberikan orang tua siswa, harusnya tidak ditetapkan oleh komite sekolah.
Sumbangan merupakan, bantuan sukarela yang diberikan orangtua siswa. “Menurut saya, komite itu diperlukan. hanya saja, mekanismenya yang harus ditata dengan baik jangan ada yang menetapkan nilai sumbangan, bagaimana cara mebayarnya, serahkan saja ke orang tua. Mau menyumbang 1 rupiah, itulah yang diterima oleh sekolah sesuai keikhlasan orang tua,” tukasnya.
Apalagi, terkait sumbangan sekolah juga telah tertera dalam Pemendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Yang dituntut dalam permen 75 itu adalah sumbangan sukarela, Tidak boleh menetapkan berapa, dan tidak boleh menetapkan berapa perbulan,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika ada sekolah yang menetapkan jumlah sumbangan, hal tersebut menlanggar. Bahkan, dapat diberikan sanksi baik secara kedinasan maupun sanksi pidana.
“Salah, melanggar, kalau ada yang menetapkan nilai kalaupun itu namanya sumbangan, kalau ditetapkan nilainya itu keliru. Apalagi kalau disalahgunakan penggunaannya ya pasti, bisa dua sanksi, sanksi kedinasan dan sanksi pidana. Itupun bisa dilapor ke polisi atau kejaksaan kalau dia salahgunakan,” tutupnya. (ita)



×


Dewan: Komite Sekolah tak Perlu Ada

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar