pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati-Kejari-Polri Teken MoU

LUTIM, BKM — Mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum Perda, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler melakukan penandatanganan MoU dengan Kajari Luwu Timur, Yohannes Avilia Agus Awanto Putra dan Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, di Aula Hotel I LagaLigo Malili, Senin (15/10).
Penandatanganan MoU bertujuan meningkatkan peran PPNS sehingga dapat melakukan tindakan yustisial dalam penegakan Perda. Apalagi inti dari penegakan Perda adalah penegakan ketentuan pidana yang melalui proses peradilan.
Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengatakan, penegakan Perda untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang kondusif sebagai salah satu fungsi Pemerintah.
Penegakan hukum Perda ini juga akan memberikan dampak positif bagi pemerintah seperti denda dari pelanggaran Perda dapat menambah pemasukan daerah. “Namun yang paling kami harapkan, masyarakat dapat menaati Perda yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Husler berharap agar kerjasama dan komunikasi antara sesama penegak hukum yang berjalan dengan baik ini dapat terus ditingkatkan. “Saya atas nama Pemkab menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan bimbingan yang telah diberikan baik PN, Kejaksaan hingga Polres Luwu Timur kepada seluruh PPNS kami,” ungkapnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Luwu Timur, Baharuddin mengatakan, penandatanganan MoU dirangkai rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait pola penyelesaian tindak pidana pelanggaran perda secara terpadu dan terkoordinasi.
“Jumlah PPNS Luwu Timur mencapai 21 orang. Namun baru PPNS Satpol PP yang melaksanakan penegakan perda secara proyustisia dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan. PPNS OPD lainnya belum ada. Inilah mengapa hal ini perlu kami dorong sehingga OPD lainnya juga dapat melakukan penegakan perda,” ungkapnya. (alp/C)



×


Bupati-Kejari-Polri Teken MoU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar