MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terkendala dengan pemeriksaan kepada saksi untuk mengusut dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pejabat proyek bangunan Stimulan Swadaya Perumahan tahun 2017-2018 pada 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel yang leading sektor dalam proyek ini adalah SNVT Satker Penyediaan Rumah Kementerian PUPR.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Senin (15/10) mengatakan, pihaknya mengalami kendala atau hambatan karena PPK melarang staf untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain itu, masih banyak dokumen yang diminta belum dipenuhi oleh PPK.
“Itu hambatan penyidik dalam kasus ini,” kata Yudhiawan Wibisono, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sebelumnya, Yudhiawan membenarkan pengusutan kasus tersebut.
Menurutnya, selain dugaan SPPD fiktif, pihaknya juga menyelidiki dugaan TPK berupa kemahalan harga satuan bahan bangunan pada bantuan stimulan swadaya perumahan tahun 2017-2018.
Yudhiawan menguraikan, terkait kasus ini, ada enam orang saksi yang telah diperiksa. Mereka adalah PPK Rumah Swadaya, Iskandar Ismail, tiga tenaga fasilitator lapangan dan dua orang tim ahli. (*)

