JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengeluarkan regulasi baru PP No 24 Tahun 2019. Regulasi ini untuk menjemput pelayanan prima dan terus mendorong terwujudnya peningkatan usaha dengan mempermudah perizinan secara elektronik atau online.
Ini bertujuan agar dapat memicu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jeneponto, demi kemajuan daerah. Terkait hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Perizinan PMPTSP, Adnan Nur, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10).
Lanjut Adnan mengatakan, perizinan secara online telah diatur dalam regulasi, PP Nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan secara online. Dengan demikian, aturan lama dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Lebih jauh dijelaskan, nantinya pemerintah daerah akan memanfaatkan Online Single Submission (OSS) dalam layanan perizinan, seperti amanah regulasi tersebut. Penegasan ini diungkapkan Adnan Nur setelah mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan teknis pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal tingkat lanjutan yang dilaksanakan di Cipanas Jawa Barat pada 15 sampai 19 Oktober 2018.Kegiatan Diklat ini diikuti dinas PMPTSP di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dibuka Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Bapak, Khusnul Khatima. (krk/mir/c
PMPTSP Gunakan Regulasi Baru
×

