pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bolak Balik Berkas Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

MAKASSAR, BKM — Bolak balik dari Polda ke Kejati Sulsel. Begitulah berkas kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) DPRD Enrekang tahun anggaran 2015-2016.
Terbaru, tim jaksa peneliti kejaksaan tinggi kembali menerima pelimpahan berkas tersebut. Ini merupakan yang ketiga kalinya berkas tersebut dilimpahkan.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminan Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang tersangka. Hal itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Mereka adalah H Banteng Kadang (ketua DPRD Enrekang kala itu). Mantan anggota DPRD Arfan Renggong dan Mustiar Rahim. Serta mantan Sekretaris Dewan Sangkala Tahir.
Tiga lainnya adalah penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Masing-masing Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan bila jaksa peneliti telah menerima untuk yang ketiga kalinya berkas kasus tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Sebelumnya, jaksa peneliti telah dua kali menolak serta mengembalikan berkas kasus tersebut. Alasannya, karena penyidik belum memenuhi dan melengkapi petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti.
“Berkas kasus ini sudah ketiga kalinya bolak balik ke kejaksaan,” ujar Salahuddin, Jumat (26/10).
Selanjutnya, berkas yang diserahkan untuk ketiga kalinya ini akan diteliti kembali oleh tim jaksa peneliti. Apakah petunjuk yang diminta tersebut telah dipenuhi dan dilengkapi oleh penyidik atau belum.
Dalam petunjuk jaksa sebelumnya, disebutkan bahwa penyidik belum bisa menunjukkan perbuatan tersangka kasus itu. Serta belum tergambar dalam berkas terkait unsur melawan hukumnya.
“Petunjuk itu sangat diperlukan jaksa dalam menyusun rencana dakwaan, guna kepentingan di tahap serta proses penuntutan,” tandas Salahuddin.
Dalam kasus ini, penyidik menilai pelaksanaan Bimtek tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Seperti tidak ada MoU. Tidak ada rekomendasi Badiklat Kemendagri. Penyelanggara tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Ada 49 kegiatan Bimtek yang dilaporkan di tujuh kota. Yakni Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan Lombok. Anggarannya dibiayai oleh negara senilai Rp3,6 miliar.
Untuk kerugian negara yang baru dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp855 juta. Sementara yang masih dalam proses perhitungan sebanyak 37 kegiatan. (mat/rus)



×


Bolak Balik Berkas Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar