pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Rekomendasikan Tutup Pabrik PT Harpiah

LUWU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu akhirnya mengeluarkan rekomendasi penutupan pabrik pemecaha batu PT Harpiah Graha Perkasa. Langkah tegas tersebut menyusul protes dari warga Desa Kadong-kadong yang menjadi lokasi beroperasinya pabrik.
Rekomendasi penutupan perusahan ini dikeluarkan, setelah adanya aksi Forum Masyarakat Dataran Tinggi yang mendatangi gedung DPRD Luwu, Rabu (4/11) lalu. Dalam pertemuan itu terkuak bahwa izin usaha pabrik tersebut sudah tak berlaku lagi. Masyarakat menganggap operasional pabrik ilegal selama izin usaha tidak diperbaharui.
Baso, anggota DPRD Luwu dapil II dari Partai Gerindra, bersuara keras terkait aktivitas pabrik yang tetap beroperasi mesti izin usahanya sudah tidak berlaku lagi.
”Saya menilai PT Harpiah menginjak-injak kewibawaan pemerintah daerah. Mereka tidak memiliki itikad baik untuk menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah. Sebab izinnya sudah mati, tapi masih tetap melakukan aktivitas menggerus tambang galian C di Desa Kadong-kadong,” ungkap Baso, Minggu (8/11).
Baso mengaku sudah beberapa kali didatangi masyarakat Kadong-kadong. Termasuk kepala desanya. Mereka meminta ketegasan anggota dewan untuk mengeluarkan rekomendasi soal penutupan PT Harpiah.
Selain izin usahanya sudah kedaluarsa, operasional pabrik diindikasikan telah merusak lingkungan sekitar. Seperti matinya pohon coklat dan sagu milik masyarakat, akibat debu yang ditimbulkan pabrik pemecah batu.
”Termasuk ada lima hektar lahan sawah petani yang tergerus akibat penggalian kerikil di sungai Kadong-kadong. Pencemaran lingkungan yang terjadi cukup parah,” ujarnya.
Sementara Summang, anggota Komisi III DPRD Luwu dari Partai Bulan Bintang, memastikan dewan telah menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Luwu terkait penutupan aktivitas pabrik pemecah batu PT Harpiah Graha Perkasa.
“Rekomendasi kami jelas, Pemkab Luwu diminta untuk menutup pabrik pemecah batu milik PT Harpiah. Alasan utamanya, karena tidak memiliki izin. Jadi semua aktivitas mereka ilegal,” tandas Summang.
Dijelaskan pula bahwa rekomendasi DPRD mengatur dengan tegas untuk mendesak Satpol PP Luwu guna menyegel pabrik pemecah batu PT Harpiah.
“Kami di Komisi III mendesak Satpol PP untuk segera menyegel pabrik pemecah batu di Kadong-kadong. Ini soal aturan yang harus ditegaskan,” tegasnya. (wan/rus/b)



×


Dewan Rekomendasikan Tutup Pabrik PT Harpiah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar