pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hak ASN Memenuhi 20 Jam Pengembangan Kompetensi

JENEPONTO, BKM — Kepala PKP2A II LAN, Muh Taufik mengatakan, dalam kebijakan pengembangan kompetensi, ASN memiliki hak untuk memenuhi 20 jam pengembangan kompetensi setiap tahunnya.
”Amanah ini tertuang dalam PP No 11 tentang Manajemen ASN sebagai turunan dari UU No 5 tahun 2014 tentang ASN terkait pengembangan Kompetensi ASN,” ungkap Kepala PKP2AII LAN Makassar.
Selain itu, ia juga menyinggung kebijakan pengembagan kompetensi ASN ini, demi mendorong ASN lebih profesional yang diatur dalam merit sistem. ”Nantinya ASN dalam pengembangannya akan lebih obyektif dan tidak lagi subyektivitas,” kata Muh Taufik saat membuka kegiatan Worshop dan Diseminasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi di kantor P2KP2AII LAN, Makassar, Selasa (30/10). Hadir dalam kegiatan ini, sekretaris daerah, kepala BKPSDM dan pejabat administrator dan pengawas se-Sulawesi dan Maluku.
Kepala P2KP2A II LAN Makassar juga menerangkan, tidak dipungkiri dinamika organisasi pemerintahan saat ini ada kecenderungan dipengaruhi situasi politik yang memberi dampak terhadap pengelolaan birokrasi yang subyektif.
Olehnya itu, menurutnya, hadirnya sistem merit dalam manajemen ASN akan meminimalisir unsur-unsur subyektif dan lebih mengedepankan sikap obyektif dengan pengembangan kompetensi ASN.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Program Diklat Teknis P3D LAN Jakarta, Bayu Hikma Purwana, melaporkan, kegitan ini diselenggarakan agar peserta workshop dapat mentransfer pengetahuan teknologi aplikasi pengembangan kompetensi.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini secara nasional dilaksanakan dimasing masing lokus atau wilayah kerja. (krk/mir/c)



×


Hak ASN Memenuhi 20 Jam Pengembangan Kompetensi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar