MAKASSAR, BKM — Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bone, kembali menolak berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan atas penggelapan sertifikat Prona (Proyek Oprasional Nasional Agraria) yang diduga dilakukan Sekertaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Bone, Nurlaelah.
Berkas perkara tersebut merupakan yang ketiga kalinya dikembalikan oleh jaksa peneliti ke Penyidik Reskrim Polres Bone. Namun petunjuk jaksa peneliti sebelumnya, telah dipenuhi oleh penyidik kepolisian sehingga berkas tersebut diserahkan kembali ke pihak jaksa peneliti.
Hanya saja, setelah berkas tersebut diserahkan penyidik kepolisian, jaksa peneliti kembali menolak dengan memberikan petunjuk atau P-19. Akan tetapi, petunjuk jaksa peneliti kali ini dinilai diluar aturan dan asas hukum pembuktian.
Hal itu diungkapkan Andi Sabir selaku tim Penasehat Hukum pelapor, H Mappa, Rabu (7/11). Menurut Andi Sabir, petunjuk yang diberikan ke penyidik kepolisian dari jaksa peneliti itu, di nilainya tidak masuk akal.
“Jadi P-19nya itu, penyidik Polres Bone diminta melengkapi berkas perkara dengan harus membuktikan niat pelaku dalam kasus ini. Menurut saya, itu sangat aneh dan janggal. Tentu saja sangat bertentangan dengan kaedah hukum atau Asas Hukum Pembuktian yang berlaku,” katanya.
Andi Sabir menuturkan, bagaimana bisa jaksa peneliti meminta penyidik untuk membuktikan niat, sementara bukti materil sudah ada sesuai dengan berita acara perbandingan dan persamaan sidik jari dari Labfor Polri. Kartu Tanda Sidik Jari AK-23 di ambil pada tanggal 25 April 2018.
“Bukankah bukti materil itu sudah jelas bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana dan/atau suatu perbuatan memalsukan. Maka secara tegas saya katakan bahwa telah selesailah perbuatan itu dilakukan,” jelas Andi Sabir yang didampingi Saldin Hidayat yang juga selaku tim Penasehat Hukum H Mappa.
Diketahui, kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik H Mappa bin Taggiling yang diduga dilakukan Kepala Desa Nagauleng, Hamzah Mappasere, penyidik baru menetapkan istri kades tersebut sebagai tersangka.
H Mappa telah melaporkan dugaan penggelapan sertifikat miliknya, pada 19 Oktober 2016 lalu. Laporan penggelapan itu berawal saat korban meminta sertifikat miliknya kepada terlapor, Kepala Desa Nagauleng.
Namun, pelaku tersebut tidak menyerahkan dengan alasan sertifikat tersebut sudah diambil. Ironisnya, korban sama sekali belum pernah mengambilnya. Sementara sertifikat milik orang lain telah diserahkan. (mat)

