BULUKUMBA, BKM — Dua mantan anggota PPK Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Nasrum dan Justin menuding KPU Bulukumba tidak transparan merekrut anggota PPK tambahan sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut keduanya, perekrutan anggota tambahan tidak sesuai mekanisme. Bahkan ada nama yang dimasukkan tanpa melalui proses pendaftaran dan tidak terdaftar dalam 10 besar calon yang lolos.
“Kami yakin banyak pemuda Bulukumba yang berkapasitas ingin bergabung sebagai PPK tapi proses perekrutanya salah karena hanya orang tertentu yang tahu bahwa proses perekrutanya sementara berlangsung dan tiba-tiba langsung diadakan tes wawancara,” kata Nasrum, Kamis (15/11/2018).
Hal yang sama disampaikan Justin. Ia menilai jika cara seperti ini dilakukan, maka pemilu 2019 rawan kecurangan karena sejak awal penyelenggara sudah tidak transparan.
“Jika ingin penyelenggara berintegritas seharusnya melakukan perekrutan yang transparan. Tidak secara sebatas hubungan emosional saja sebab banyak pemuda Bulukumba yang berkualitas dan berintegritas yang mampu direkrut jadi PPK, ” ujar Justin.
Salah satu komisioner KPU Bulukumba, Awaluddin yang ditemui di kantor KPU mengatakan, bahwa perekrutan anggota PPK sudah sesuai juknis.
Dimana, kata Awaluddin, penambahan ini sesuai surat edaran KPU RI menindaklanjuti keputusan MK yang mengakomodir penambahan dua anggota KPU dan PPK di beberapa kabupaten, termasuk Bulukumba.
Sementara mengenai calon yang di luar 10 besar, Awaluddin beralasan karena beberapa nama yang masuk 10 besar sudah tidak memenuhi syarat dan ada yang mengundurkan diri.
“Makanya ntuk memenuhi kouta sebanyak 7 orang calon, KPU harus menerima calon di luar pendaftar, ” jelasnya. (amin)

