GOWA, BKM — NW dan RN terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Gowa. Kedua ibu rumah tangga asal Jl Pampang V No 16 dan Jl Bontoduri V Makassar ini dalam modus operandinya sengaja mengambil rumah kontrakan di dekat Lapas Narkoba Kelas II Makassar yang terletak di Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
NW dan RN yang berusia 26 tahun ini mengaku baru beberapa minggu mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Dari usahanya tersebut, kedua IRT ini rupanya menjadi kaki tangan bos ekstasi yang menghuni Lapas Narkoba Bolangi bernama AR.
Aktivitas menjadi pengedar terungkap ketika petugas yang sudah sepekan menyelidiki tindak tanduk NW dan RN ini sempurna. Akhirnya keduanya pun ditangkap Jumat (9/11/2018) lalu.
Keduanya ditangkap tim opsnal Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Maulud disertai barang bukti berupa 176 butir pil berwarna pink yang diduga ekstasi, satu paket plastik bening yang berisi serbuk bahan baku pil yang diduga ekstacy dan tiga buah timbangan digital.
Keduanya beroperasi di sekitar Lapas Kampung Bolangi Tabbu Salaya, Desa Timbuseng dan Makassar.
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat merilis kasus ini di halaman mako Polres Gowa, Kamis (15/11/2018) mengatakan NW dan RN menyimpan dan mengedarkan obat-obatan dibawah kendali AR.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan obat-obatan yang diduga ekstasi untuk menopang hidup keluarga mereka. Kami berhasil menangkapnya setelah menerima informasi masyarakat lalu kita selidiki selama seminggu,” jelas AKP Maulud.
Menurut Kasat Narkoba, diduga kuat kedua pelaku menyimpan dan mengedarkan pil yang diduga ekstasi di rumah kontrakannya.
“Setelah hasil penyelidikan sempurna tim Opsnal Narkoba pun bergerak menangkap keduanya pukul 18.30 Wita. Mereka kami tangkap beserta barang bukti yang disimpan di dalam karung di dapur rumah kontrakannya,” jelas AKP Maulud.
Keduanya IRT ini pun diganjar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dari pengakuan kedua pelaku, sebagian pil kecil yang disimpan oleh pelaku sudah ada yang terjual. Upahnya sebesar Rp 500 ribu. Sasaran penjualan di wilayah Makassar.
“Kami sudah dua minggu mengedarkan pil ini dan bos kami adalah napi Lapas Natkoba Bolangi. namanya AR. Caranya kami dapat adalah setiap kali semua napi kerja bakti di luar Lapas. Bos kami sengaja ke rumah kami dan disitumi bos kasi itu barang. Pokoknya kami mengedarkan atas perintahnya,” beber NW dan RN.
Diakui NW, ekstacy dengan butiran kecil itu dijualnya sampai Rp 400 ribu. (saribulan)

