BARRU, BKM — Sekitar 45 pemilik lahan di Kelurahan Mangempang dan Desa Siawung yang masuk pembangunan jalur rel kereta api , Kamis (15/11) dihadirkan di Aula Kantor Camat Barru, untuk menerima pembayaran ganti rugi dengan pihak Perkeretapian.
Beberapa warga mengajukan protes tentang tidak diberlakukannya proses penerimaan uang melalui surat kuasa dan adanya ketidakadilan dalam pembayaran lahan.
Agenda pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalur rel kereta api ini juga dihadiri Satker Perkeretaapian, pihak Lembaga Manajemen Aset Negara, Badan Pertanahan Barru, Kejaksaan Negeri Barru, Camat Barru dan Danramil Barru.
Salah seorang pemilik lahan bernama Minu Kalibu menilai ada ketidakadilan dalam penetapan harga ganti rugi lahan proyek KA.
Kepala Pertanahan Barru, Aprilman Usman menyatakan Tim Apresial memiliki kriteria dalam menentukan harga lahan. Perbedaan harga bisa terjadi karena posisi letak dan nilai strategis lahan.
Penjelasan lain dari Kepala Pertanahan Barru menegaskan tidak berlaku surat kuasa dalam proses penerimaan uang. Hanya saja statemen Aprilman diprotes salah warga bernama Andi Arif Rauf yang mengaku dikuasakan oleh kerabatnya bernama Andi Soraya Tenri Gappa dan Andi Farida.
Tidak berlakunya surat kuasa untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan inilah yang diprotes Andi Arif Rauf.
Pensiunan TNI ini langsung berdiri dan menunjukkan surat kuasa, sertifikat asli, akta notaris untuk membuktikan jika dirinya diberikan hak untuk menerima uang.
Tetapi lagi-lagi pihak Pertanahan bersikukuh bahwa surat kuasa penerimaan uang tidak berlaku.
Andi Arif menilai dirinya ragu dengan beberapa pihak karena dua berkas yang dimasukkan ke Panitia ganti rugi. Tetapi satu dari dua berkas yang dimasukkan dinyatakan hilang.
“Makanya saya masukkan lagi berkas lengkap dengan saksi, sertifikat hingga akta notaris. Jadi kalau surat kuasa itu tidak diakui, maka apa arti keberadaan akta notaris sebagai pihak yang diakui keberadaannya di negara ini,” ucap Andi Arif dengan nada tinggi.
Dari pihak Kejaksaan pun ikut memberikan penjelasan terkait posisi surat kuasa yang menyatakan harus jelas siapa ahli waris dan perjanjian pewaris memiliki keterbatasan.
Kejaksaan tak menampik jika pembuat akta notaris bahwa bukan bagian dari lembaga yang diakui oleh negara.
Camat Barru Andi Hilmanida juga ikut memberikan masukan kepada Andi Arif Rauf bahwa dalam proses penerimaan uang harus yang menerima Andi Soraya Tenri Gappa karena namanya yang ada dalam rekening tersebut. Sehingga Andi Soraya yang yang harus menerima uang tersebut.
Kepala Pertanahan Barru, Aprilman Usman menyatakan pembayaran ganti rugi lahan sudah ada aturannya bahwa yang menerima uang tidak boleh diwakilkan melalui surat kuasa.
“Hari ini kami baru bayarkan 42 pemilik lahan dari 45 jumlah sebenarnya. Warga yang belum dibayarkan ganti ruginya. Diantaranya satu masih berada di Nunukan, satu di Rumah Sakit dan satu belum diketahui keberadaannya. Besaran nilai anggaran yang disiapkan untuk membayarkan kepada 45 pemilik lahan sebesar Rp 6,5 milyar. Jumlah tersebut meliputi Desa Siawung dan Kelurahan Mangempang. Untuk pembayaran sekarang 45 bidang lahan dan selanjutnya 71 pemilik lahan,” tandas Aprilman. (Udi)

