pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Pangkep Dua Hari Seleksi Tambahan Anggota PPK

PANGKEP, BKM — Selama dua hari, Senin hingga Selasa (20/11) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pangkep menggelar seleksi untuk penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga menjadi lima orang. Secara keseluruhan ada 91 calon PPK yang diseleksi.

Penambahan jumlah anggota PPK merupakan amanah dari surat edaran KPU RI nomor 1373/ PP.05- Sd/ 01 / KPU / XI / 2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019, pasca turunnya putusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/ PUU-XVI/2018 bahwa keanggotaan PPK menjadi lima orang.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Pangkep, Syaiful Mujib saat dikonfirmasi.

Pihak KPU kemudian menindaklanjuti Keputusan aturan KPU dan putusan MK tersebut dengan melakukan seleksi selama dua hari. Untuk memperoleh dua anggota PPK tambahan untuk setiap Kecamatan.

“Makanya selama dua hari ini ada 91 calon PPK tambahan yang kami seleksi kembali dan setiap kecamatan ada 7 Calon anggota PPK tambahan yang mengikuti seleksi. Jumlah tersebut merupakan cadangan yang ada saat Pilgub. Insyaalah malam ini sudah akan diputuskan 2 orang untuk ditetapkan sebagai PPK, dan 5 jadi cadangan. Setiap kecamatan sama kembali jadi 5 orang. Bukan atas dasar jumlah pemilih, namun aturannya bahwa PPK berjumah 5 orang,” kata Syaiful Mujib.

Sementara lima orang lainnya akan menjadi cadamgan bilamana dalam perjalanannya ada anggota PPK yang diganti.

Berita Terkait:

Calon PPK yang mengikuti proses seleksi diuji soal pengalaman kepemiluan, pengetahuan tentang pemilu, integritas, independensi serta rekam jejak masing-masing. Rencananya, KPU Pangkep akan mengumumkan hasil seleksi ini pada Selasa malam ini

“Jika semua berjalan lancar, Insya allah, kami akan umumkan malam ini. Calon PPK yang lulus akan dilantik pada 2 Januari 2019,” terangnya. (udi)



×


KPU Pangkep Dua Hari Seleksi Tambahan Anggota PPK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar