pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Diminta Hadirkan Mantan Bupati

MAKASSAR, BKM — Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bulukumba dituding tidak pernah melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam pengukuran luas tanah Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi.
Hal itu dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima Sophia Gusman, Kamis (12/11). Prima mengatakan, dari keterangan saksi dalam persidangan menyebutkan bahwa tugas penyuluh itu hanya membuat CPCL. Selain itu kata Prima, mereka juga yang menandatangani CPCL.
“Jadi yang tandatangani CPCL itu ketua kelompok tani, penyuluh pertanian dan kepala desa. CPCL inilah yang dijadikan dasar untuk penerbitan nilai nominal KUR,” kata Prima.
Prima menjelaskan, pada dasarnya ini berkaitan langsung, karena CPCL ini bisa diketahui jumlah luasnya 50 ha dan itu yang dijadikan dasar untuk penerbitan nilai nominal pencairan dana KUR.
“Perlu diketahui CPCL bukan harga mati. Artinya calon lahan yang akan ditanami tetap diklarifikasi oleh pihak perbankan apakah benar luasan tanahnya 50 ha dan apakah luasan itu bisa ditanami atau tidak ?, namun kenyataannya tidak dilakukan pengecekan atau klarifikasi oleh pihak BNI,” jelasnya.
Bahkan PPL ini kata Prima tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam melakukan pengecekan dan klarifikasi luasan lahan CPCL.
“Jadi itu modusnya, karena pihak BNI tidak bisa memastikan berapa luas lahan yang bisa dibiayai dari KUR itu,” ungkapnya.
Mantan Pemimpin BNI Cabang Bulukumba, Wisnu Suhendra, yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (12/11) lalu.
Sidang yang digelar kali ini menghadirkan saksi Penyuluh apertanian Lapangan (PPL) Badan Penyuluh Pertanian Bulukumba, Iskandar, Baharuddin, Abdul Hamid dan Hasanuddin. Sidang ini juga dipimpin oleh ketua majelis hakim, Andi Cakra Alam.
Dalam keterangan ketiga saksi tersebut, mengaku bahwa tugas mereka hanya sebatas membuat Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).
Mereka tidak pernah terlibat dalam proses budidaya ubi kayu dengan kisaran luas tanah 50 hektar.
“Tidak pernah dilibatkan. Kami hanya buat CPCL dan tandatangan,” kata saksi Baharuddin.
Dia juga mengaku tidak pernah turun langsung melakukan pengukuran luasan tanah yang akan digarap. Mereka hanya memperoleh laporan luasan tanah dari petani saja.
Baharuddin juga mengaku pada program itu hanya dua kali dilakukan sosialisasi yakni ditingkat Kabupaten dan Kecamatan.
“Waktu sosialisasi tidak pernah ada penyampaian mengenai pembiayaannya apa melalui kredit atau tidak,” ujarnya.
Pengacara Wisnu, Yance Salambau, mengatakan tidak bisa berkomentar banyak, soal keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Namun berdasarkan dari keterangan ketiga saksi, mereka tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa.
“Keterangan saksi ini secara langsung tidak ada tersangkut dengan terdakwa. Kenapa, ya karena mereka hanya sebatas pembuatan cpcl saja,” katanya.
Sementara Majelis hakim ketua, Andi Cakra Alam mendesak JPU untuk menghadirkan mantan Bupati Bulukumba sebagai saksi. Karena dia diduga ikut berperan dalam kasus ini. (mat-ril/c)



×


JPU Diminta Hadirkan Mantan Bupati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar