pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

624 Gram Sabu dan 7.848 Obat Daftar G Diblender di Kejari Sidrap

SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sidrap kembali memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrach di halaman kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene kecamatan MaritengngaE, Rabu (28/11/2018) pagi tadi.

Pemusnahan tahap akhir di penghujung tahun 2018 ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air.

Ada 67 perkara dari 3 jenis kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap diantaranya sabu-sabu seberat 600 gram lebih, pupuk cair 20 jerigen isi 5 liter dan 240 slop rokok berbagai merk.

Hadir dalam pemusnahan ini, diantaranya Kajari Sidrap Djasmaniar, SH, Wakapolres Sidrap Kompol H. Baso, SH, Ketua Pengadilan Negeri Bintang SH, Kepala KPP Bea Cukai TMP C Parepare Eva Arifah Aliyah, SH, Kadis Kesehatan Dr A. Irwansyah, MKes, Kabag Pemerintahan Andi Safari.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Djasmaniar mengatakan 3 jenis perkara ini semuanya sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan Klas IIB.

“Kasus narkoba diantaranya 624 gram, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair serta Culai rokok 272 Slop tanpa cukai. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air untuk narkoba dan pupuk cair, sedangkan rokok kita bakar,” ungkap Djasmaniar siang tadi.

Berita Terkait:

Dia menambahkan, pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018.

“Kasus ini sudah dinyatakan putusan inkrach di PN dan tidak ada lagi banding maupun Kasasi sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ucapnya. (ady)



×


624 Gram Sabu dan 7.848 Obat Daftar G Diblender di Kejari Sidrap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar