JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), terus mendorong pelayanan perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lebih efektif dan efisien dengan mewujudkan layanan payment point.
Dua unit Paymen Point ini secara bersamaan telah diresmikan Kepala Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, Dhin Nuwara di dua lokasi, yakni RSUD Lanto Daeng Passewang dan di kantor PMPTSP, Selasa (27/11).
Menurut Kepala Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, Dhin Nuwara, peresmian dua unit payment point ini merupakan wujud kerjasama antara Pemkab Jeneponto dengan Bank Sulselbar dalam upaya mendorong pembangunan yang lebih baik dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Adnan Nur, mengatakan, dengan adanya payment point maka seluruh masyarakat dimudahkan untuk melakukan transaksi pembayaran retribusi IMB, pajak bumi dan lainnya dilingkup Pemkab Jeneponto.
Lanjut Adnan Nur mengatakan, kerjasama Pemkab Jeneponto melalui PMPTSP dengan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto merupakan komitmen pemerintah dalam memberi pelayanan perizinan yang lebih baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (krk/mir/c)
Dua Unit Payment Point di Jeneponto Diresmikan
×

