BARRU, BKM — Penyelidikan kasus proyek normalisasi sungai di Desa Balusu dan Desa Ajakkang senilai Rp6 miliar terus ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Barru.
Sejumlah pejabat Pemkab Barru lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dinas Pekerjaan Umum sudah diperiksa penyidik Kejaksaan.
Pemeriksaan delapan pejabat Pemkab dari BPBD dan Dinas PUPR diakui Humas Kejaksaan Negeri Barru, Erwin yang dihubungi Jum’at (30/11). Meski dalam istilah Kejaksaan pihaknya baru sebatas melakukan klarifikasi kepada sejumlah pejabat.
“Ada sekitar delapan pejabat dari OPD terkait dengan proyek normalisasi sungai di Desa Ajjakkang dan Balusu yang sudah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik,” aku Erwin.
Erwin yang juga Kasi Intel Kejari Barru, menyatakan penyidik sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait proyek tersebut.
Tim telah melakukan evaluasi di lapangan, dan sekarang sudah masuk tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak berkompeten.
Hanya saja Erwin belum memberikan keterangan rinci tentang siapa dari kedelapan pejabat yang telah diperiksa pihak penyidik.
Sebelumnya pihak Kejaksaan memperoleh laporan dari masyarakat bahwa proyek normalisasi sungai ini merupakan alokasi anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp6 miliar.
Proyek 2017 untuk normalisasi sungai di Desa Ajjakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, panjangnya sekitar 2 Km. Sedangkan di Balusu sekitar 3 Km. Pekerjaan pada dua titik ini meliputi pengerukan dan pemasangan bronjong.
Sebelumnya Erwin menyatakan jika proyek ini dilaporkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti Tim Kejaksaan Negeri Barru dan hingga saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Proyek ini diduga terjadi ketidaksesuaian dengan RAB, makanya dengan adanya laporan masyarakat kita kemudian melakukan pengumpulan baket sebagai bahan untuk mendukung proses penyelidikan,” jelasnya. (Udi)

