BULUKUMBA, BKM – BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada awak media di Bulukumba, Jumat (7/12/2018).
Sosialisasi ini dikemas melalui media gathering dengan suasana santai di Rumah Makan Sulawesi Bulukumba.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Diah Eka Rini menyampaikan beberapa poin penting Perpres 82 tahun 2018.
Poin tersebut diantaranya terkait kepesertaan bayi baru lahir, penyelesaian tunggakan iuran, manfaat jaminan kesehatan, kecelakaan lalu lintas dan rujukan online.
Di dalam Perpres 82, disebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
“Ada sanksi apabila tidak mendaftarkan bayinya, sanksi akan diatur kemudian melalui peraturan BPJS Kesehatan,” jelas Diah.
Diah menyampaikan, mengenai tunggakan iuran, sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan maksimal iuran, yang ditagihkan kepada peserta yang menunggak lebih dari 1 tahun, dengan batas maksimal tagihan 12 bulan (1 tahun).
Meski peserta menunggak iuran 3 tahun, katanya, peserta hanya perlu membayar tunggakan tersebut, selama 1 tahun saja.
Dengan adanya Perpres nomor 82, maka peraturan lama tidak berlaku lagi mulai tanggal 18 Desember 2018.
Dimana, lanjutnya, Perpres 82 merubah aturan yang tadinya jumlah maksimal iuran yang akan ditagihkan adalah 24 bulan.
“Bagi peserta yang sampai saat ini jumlah tagihanya masih 12 bulan, saya sarankan untuk segera melunasinya, sebelum tanggal 18 Desember nanti. Karena setelah itu, akan terhitung tagihannya bulan ke- 13 dan seterusnya,” tambah Diah. (amin)

