pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS Sosialisasi Perpres No 82

BULUKUMBA, BKM — BPJS Kesehatan Bulukumba mensosialisasikan Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada awak media
di Rumah Makan Sulawesi Bulukumba, Jumat (9/12). Sosialisasi dikemas melalui Media Gathering. Kepala BPJS Kesehatan Bulukumba Diah Eka Rini mengatakan di Perpres nomor 82 terkait kepesertaan bayi baru lahir, penyelesaian tunggakan iuran, manfaat jaminan kesehatan, kecelakaan lalu lintas dan rujukan online.
Disana disebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN, wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Ada sanksi apabila tidak mendaftarkan bayinya, sanksi akan diatur kemudian melalui peraturan BPJS Kesehatan.
Diah menambahkan mengenai tunggakan iuran, sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan maksimal iuran, yang ditagihkan kepada peserta yang menunggak lebih dari satu tahun, dengan batas maksimal tagihan 12 bulan (1 tahun).
Meski peserta menunggak iuran tiga tahun, peserta hanya perlu membayar tunggakan tersebut, selama satu tahun saja.
Dengan Perpres ini peraturan lama tidak berlaku lagi. Mulai 18 Desember mendatang Perpres 82 merubah aturan yang tadinya jumlah maksimal iuran yang akan ditagihkan adalah 24 bulan.
”Jadi bagi peserta yang sampai kini jumlah tagihanya masih 12 bulan. Saya sarankan untuk segera melunasinya, sebelum tanggal 18 Desember nanti. Karena setelah itu, akan terhitung tagihannya bulan ke- 13 dan seterusnya,” tambah Diah (min/C)



×


BPJS Sosialisasi Perpres No 82

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar