MAROS, BKM — Mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros tahun 2017, Syamsir, ditetapkan sebagai tersangka. Syamsir terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pasar Panjallingan, Kecamatan Bontoa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Tak hanya menetapkan mantan Kadis Kopumdag Kabupaten Maros, Kejari Maros juga menetapkan rekanan Direktur CV Umrah Utama, Nasir, sebagai tersangka. Kedua tersangka kini telah menjalani penahanan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, M Noor Ingratubun, menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dinilai bekerjasama meraup keuntungan melimpah dan merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Maros.
”Kami sudah menetapkan mantan Kadis Kopumdag, Syamsir dan rekanan atas nama Nasir sejak tanggal 3 Desember lalu, pada kasus Pasar Panjallingang. Tapi kami baru sampaikan hari ini. Karena jangan sampai ketika status tersangka keduanya diumumkan, keduanya tidak berlaku kooperatif. Apalagi pascaditetapkan sebagai tersangka, keduanya baru datang setelah Kejari Maros tiga kali melakukan pemanggilan,” kata Ingratubun.
Ingratubun menambahkan, pascaditetapkan sebagi tersangka, Syamsir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta dari total kerugian negara Rp1,6 miliar.
”Dalam kasus ini, ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta dari tersangka. Tapi kami tetap mengusutnya. Kami serius tangani kasus korupsi, siapapun terlibat pasti akan terseret,” katanya.
Meski telah menetapkan dua tersangka, namun Kejari masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Jika pemeriksaan dua tersangka mengarah ke target, Kejari juga segera menyeretnya. Hanya saja, Kejari belum bisa memastikan menyeret tersangka ketiga.
”Keterlibatan orang ketiga sementara kita dalami. Kalau keterangan mengarah ke dia, kita seret juga. Siapapun itu. Kalau oknum, tidak ada masalah selama dia terbukti,” katanya.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, kata Ingratubun, Kejari Maros telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan atau kontraktor dan tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Pengusutan dilakukan Kejari terhadap proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut, lantaran pasar yang dijadualkan rampung tahun 2017, tidak bisa selesai tepat waktu. Bahkan pengerjaanya juga asal-alasan. Lapak dan lantai sudah hancur padahal sementara dibangun. Meski dipasangi garis oleh Kejari, kontraktor tetap nekat memperbaiki bangunannya. (ari/mir/b)
Pengadaan Pasar Panjallingan Seret Dua Tersangka
×

