GOWA, BKM — Gegara diteriaki maling di dalam Masjid Nurul Yasin di Lingkungan Jatia, Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Senin (10/12/2018), akhirnya nyawa Muh Khaidir (23), seorang mahasiswa asal Dusun Manarai, Desa Bontoborusu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar tak tertolong.
Khaidir dianiaya ramai-ramai oleh sekelompok warga sekitar masjid setelah dihebohkan oleh perilaku Khaidir yang tiba-tiba melakukan tindakan agresif merusak sejumlah fasilitas di dalam masjid.
Senin dinihari itu, diketahui bahwa korban Khaidir datang ke rumah YDS (salah satu tersangka penganiaya). Khaidir disebutkan datang ke rumah penjahit itu dan mengetuk pintu rumah YDS dengan keras.
Namun pintu tidak dibuka sehingga korban Khaidir kemudian berjalan ke masjid dan masuk melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.
YDS lalu menegur Khaidir namun Khaidir tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan sesaat mendengar informasi yang diserukan penjaga masjid menggunakan pengeras suara masjid. Warga yang datang dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Kasus ini kemudian dirilis pihak Polres Gowa, Rabu (12/12/2018) pukul 16.00 Wita.
Di hadapan sejumlah media cetak, eletronik maupun online, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga yang memimpin rilis kasus ini menjelaskan detil bahwa motif terjadinya penganiayaan ini karena dipicu kemarahan warga dari sikap agresif Khaidir (korban) di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan.
“Modusnya, para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. Ada 13 saksi telah kita ambil keterangan dan dari 13 saksi itu, tujuh orang diantaranya dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Shinto.
Ke tujuh tersangka dengan masing-masing perannya adalah RDN (47) penjaga masjid. RDN berperan memprovokasi warga melalui microfon dengan meneriakkan ada maling di masjid.
Kemudian ASW alias Endi (26), berperan menendang badan korban dan aniaya berulang kali dengan kepalan tangan. HST (18) berperan menendang korban, memukul paha dan badan korban berulangkali. IDK (52) berperan memukul lengan dan badan korban dengan gunakan kepalan tangan, membuka helm korban dan pukul pipi korban gunakan helm tersebut.
Lalu SDS (53) berperan memukul korban berulangkali dengan gunakan kepalan tangan. INA (24) berperan menendang kepala dan memukul perut korban. Sedang YDS (49), tukang jahit ini berperan memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu.
Dikatakan Shinto, terhadap kasus ini pihak Kepolisian telah melakukan olah TKP dan menemukan kerusakan pada kaca jendela masjid, stand mic, lukisan kaligrafi dan pembatas shaff di tempat ibadah rusak.
Pihaknya juga telah memeriksa 13 orang saksi dan menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Pohak kami telah melakukan outopsi terhadap korban lalu memfasilitasi pengantaran jenazah korban dengan ambulance dan pengawalan Polres Gowa ke Kabupaten Selayar (kampung halaman korban). Kami juga telah melakukan pra rekonstruksi dan gelar perkara serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka,” beber Shinto didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadlyih saat rilis yang digelar di halaman mako Polrea Gowa.
Dari peristiwa berdarah ini, Polisi telah menyita sebatang balok sepanjang 1 meter, sebuah papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah, selembar sarung, pecahan kaca, sebuah stand mic, sebuah potongan kayu yang patah.
Satu tas selempang warna coklat milik korban, sebuah tas punggung warna hitam abu-abu kombinasi lis merah milik korban, sepasang baju kemeja lengan pendek warna abu-abu gelap dan celana coklat milik korban, satu unit sepeda motor milik korban dalam kondisi telah terbakar, satu buah helm milik korban dengan tulisan Gojek dan sepasang sandal jepit warna hitam merk swallow milik korban.
Sesuai hasil data tim Inafis terhadap luka-luka korban disebutkan kondisi luka yang terdapat pada tubuh korban yakni adalah luka memar pada mata sebelah kanan akibat persentuhan benda tumpul, luka robek dan lecet pada pipi kanan, luka robek pada alis kanan, luka robek pada daun telinga kanan, patah pada bagian rahang bawah.
Luka memar dan robek pada kepala bagian belakang, luka memar pada telapak tangan, luka robek pada betis kanan, luka robek pada pergelangan tangan kiri dan adanya resapan darah pada kepala korban.
Ditambahkan kapolres, ketujuh tersangka bakal dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang berakibat meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Polres Gowa tidak akan mentolerir terjadinya aksi kekerasan oleh warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum. Kami meminta semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Polres Gowa serta menahan diri untuk tidak terprovokasi,” tandas Shinto. (saribulan)

