GOWA, BKM — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti kineja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa. Sorotan ombudsman itu ditujukan kepada kepala BPN/ATR tertanggal 19 Juli 2017, berdasarkan pengaduan James Tandean, warga Jalan Anuang Makassar.
Terkait dugaan maladministrasi atau merupakan penyimpangan prosedur dan kelalaian ATR/BPN Gowa dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik 00418/Timbuseng/2006 atas nama Abd Rachim Nuru.
Dalam pengaduan James melaporkan, tahun 2015 lokasi pelapor digarap Kepala Desa Timbuseng yang saat itu dijabat H Abd Rachim Nuru. Rachim disebut telah memasang papan bicara di atas lahan milik James yang telah bersertifikat dengan SHM No 330/Timbuseng/1994.
Kemudian pada tahun 2016, dilakukan pengembalian batas atas SHM No 330/Timbuseng/1994. Berdasarkan berita acara pengembalian batas dari BPN Kabupaten Gowa dengan No 9/2016 tertanggal 28 Januari 2016, diperoleh hasil yang intinya SHM No 330/Timbuseng/1995 dan SHM No 00418/Timbuseng/2016 telah terjadi over lap.
Namun menurut James, meski sudah dilakukan gelar perkara di kantor BPN Gowa, tidak ada hasil. Berdasarkan pengaduan James, ombudsman melayangkan surat panggilan ke BPN Gowa untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut.
”Pemanggilan itu berdasarkan ketentuan UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 28 ayat (1) huruf a, tertanggal 27 Juli 2017,” demikian isi surat Ombudsman yang ditujukan kepada Kepala BPN Gowa ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan.
Selain itu, menurut James, mantan kepala Desa Timbuseng itu melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan badik. Sehingga masalahnya dilaporkan ke Polres Gowa.
Menurut James, kasus ini berawal ketika lokasi miliknya itu akan dipagar pada sekitar bulan Maret 2018 lalu. Dan saat itu, James masih sempat berjabat tangan dgn Abd. Rachim Nur.
Ketika akan diajak bersalaman (salam komando), Rachim salah paham bahwa James bermaksud ingin mematahkan tangannya. Sehingga Rachim mengeluarkan badik dan mengancam ingin membunuh James.
Akibat pengancaman itu, James keberatan dan melapor ke polisi. Akibat perbuatannya itu, Rachim dijebloskan ke penjara. Rachim dihukum dan berada dalam sel selama kurang lebih 3 bulan.
Kepala BPN Gowa Awaluddin yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut via telepon selulernya, Jumat (14/12), mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti apa yang direkomendasikan ombudsman.
”Iya kami sudah menindaklanjuti rekomendasi dari ombudsman tersebut. Dan kami sekarang menunggu petunjuk dari Kanwil BPN Sulsel terkait masalah itu. Makasih,” kata Awaluddin. (*)
Ombudsman Soroti Kinerja BPN Gowa
×

