TAKALAR, BKM — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali duduk bersama dalam rangka menggelar rapat paripurna DPRD Takalar pendapat akhir Bupati Takalar terhadap Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah pada PDAM Takalar.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar diikuti 17 anggota dewan dihadiri Sekretaris Kabupaten Takalar, H Arsyad Taba disaksikan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Sebanyak 17 anggota dewan yang hadir dalam forum ini dinyatakan bahwa rapat paripurna telah terpenuhi dan dinyatakan sah untuk selanjutnya dibahas melalui Pansus masing masing peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Bonto, Jumat (14/12).
Sekretaris Kabupaten Takalar, H Arsyad Taba mewakili bupati Takalar mengatakan, penetapan peraturan daerah tidak hanya sebagai salah satu penyelesaian tugas konstitusional sebagai mana yang diatur dalam undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tetapi juga mengandung makna untuk lebih memacu pelaksanaan Otoda secara optimal.
”Penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM sebesar Rp2 miliar dalam rangka penyelesaian utang PDAM pada pemerintah pusat secara non kas. Kami atas nama pemerintah kabupaten mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Takalar atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan Ranperda perubahan tentang penyertaan modal pada PDAM Takalar,” jelas Sekkab Takalar.
Rapat paripurna terkait penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Takalar dilaksanakan dalam bentuk investasi permanen, hibah non kas, uang dan barang dan hibah kas sebesar Rp2 miliar. (ira/mir/c)
DPRD Takalar Setujui Penyertaan Modal PDAM
×

