SIDRAP, BKM — Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap memusnakan 23.889 keping KTP-el rusak, Kamis, (20/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
KTP-el yang rusak terdiri dari 19.328 invalid, 147 rusak fisik, dan 4.414 dari luar kabupaten atau pindah datang.
Kepala Disosdukcapil Sidrap, Syaharuddin Laupe melalui Kabid Kependudukan Disosdukcapil di sela-sela pemusnahan. Jumlah e-KTP yang rusak per kecamatannya terdiri dari Panca Lautang sebanyak 1.403 keping, Tellu Limpoe 306 keping, Watang Pulu 2.858 keping.
Di Kecamatan Baranti ada sekitar 957 keping, Panca Rijang 2.212 keping, Kulo 803 keping, Maritenggae 4.446 keping, Watang Sidenreng 1.415 keping. Di Dua Pitue ada sekitar 2.214 keping, Pitu Riase 2.311 keping, dan Pitu Riawa 403 keping.
Sekretaris Disosdukcapil Sidrap, Rahmatillah mengatakan, KTP-el rusak atau invalid akibat adanya perubahan elemen data diantaranya perubahan nama, perubahan gelar, alamat, agama, dan kerusakan fisik.
“Itulah penyebabnya sehingga KTP-el yang diganti dianggap rusak atau invalid,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Sidrap, Rustan mengatakan, dengan semakin banyaknya pemberitaan yang muncul dan dikhawatirkan akan menjadi bahan yang dapat dimanfaatkan orang untuk kepentingan tetentu.
“Maka Mendagri menginstruksikan memusnahkan KTP-el rusak dan invalid,” jelasnya.
Pemusnahan tertuang dalam SE Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dia berharap Disosdukcapil melakukan pengarsipan dan penyimpanan yang baik dan aman setiap harinya terhadap pergantian KTP-el yang rusak dan invalid untuk menghindari hilang atau tercecer dan dikemudian.
“Selanjutnya dilakukan pemusnahan secara berkala,” tambahnya. (ady/C)
Disdukcapil Musnahkan 23.889 KTP-el Rusak
×

