MAKASSAR, BKM — Tim unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan Internasional, yang dikendalikan oleh warga negara asal Nigeria.
Salah satu tersangka yang telah tertangkap yakni Hanny Armita (37) asal Surabaya, tertangkap oleh anggota tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel di apartemen Green Pramuka City Jakarta.
Kabid Himas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban penipuan, Marhinus Musu, dengan nomor laporan : LPB/474/XII/2018/SPKT, tanggal 17 Desember 2018.
“Korban telah dutipu dengan modus investasi, oleh sekelompok orang yang bernama Ernest B Johnson warga Nigeria, Tuti Haryani, Maria dan Jenieva Putri Anggreni warga Indonesia,” tukas Dicky Sondani, Jumat (4/1/2018).
Tersangka Hanny Armita berhasil diamankan kata Dicky, berawal saat ditemukannya pemilik rekening BNI penampungan. Hasil penipuan atas nama milik Dwi Arie Wahyu Nugroho, yang digunakan transaksi uang milik korban.
“Direkening itu pada 19 Oktober 2018, dana masuk sebesar Rp100 juta dan pada 20 Oktober 2018 sebesar Rp50 juta,” ungkap Dicky saat merilis pengungkapan kasus tersebut didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dan Kasubdit 2, AKBP Musa.
Menurut pengakuan pemilik buku tabungan tersebut lanjut Dicky, rekeningnya dipinjam oleh seorang perempuan yakni Hanny Armita untuk menerima transferan dana.
Kemudian, pada 20 Desember 2018 pemilik Rekening Mandiri 1790000157813 atas nama Mawardi dan Hanny Armita (putri Mawardi), berhasil diamankan dari apartemen Green Pramuka City. Rekening itu telah menerima tranfer sebesar Rp 350 juta.
“Berdasarkan keterangan saksi Dwi Arie Wahyu dan Mawardi maka diperoleh bukti yang cukup. Sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Hanny Armita,” lanjutnya.
Menurut pengakuan Hanny Armita jelas Dicky, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dan atas suruhan pelaku berkebangsaan Nigeria bernama Chiko. Setelah dilakukan penyelidikan, Chiko telah pulang di negaranya November lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dan HP yang disita dari tersangka terdapat banyak transaksi keuangan yang mencapai milyaran dan dicurigai sebagai uang milik korban lainnya yang berhasil ditipu tersangka, ” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, berupa 11 unit HP, laptop, 16 buku tabungan, 2 lembar kartu ATM, 4 lembar uang kertas dollar pecahan 100 dan uang tunai kurang lebih Rp20 Juta. (mat)

