GOWA, BKM — Seluruh anak sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA sederajat, mulai 2019 ini akan dibekali Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini fungsinya sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). eda namanya lantaran pemegang KIA ini adalah anak sekolah yang belum menjadi wajib KTP.
”Anak-anak kan belum wajib pakai KTP-el. Namun tetap harus punya identitas resmi. Makanya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakuan KIA bagi anak sekolah. Nanti mereka berusia 17 tahun baru KIA miliknya digantikan dengan KTP-el,” kata Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, Ambo, kepada Berita Kota Makassar, Minggu pagi (6/1).
Terkait berapa jumlah sasaran KIA ini, menurut Ambo, pihaknya belum punya data riil. Karena itu, pihaknya baru akan melakukan pendataan jumlah siswa mulai SD, SMP, dan SMA sederajat. Nantinya akan melibatkan pihak dinas pendidikan (Disdik).
Terkait KIA ini, Kadis Dukcapil Gowa pun mengimbau masyarakat untuk tidak melayani jika ada oknum mengaku-aku bisa menguruskan pembuatan KIA untuk anak-anaknya. ”Saya imbau masyarakat khususnya di desa-desa agar menghindari adanya oknum yang mengaku dapat menguruskan pembuatan KIA. Apalagi sampai meminta uang. Jangan dilayani. Itu merupakan upaya membodoh-bodohi masyarakat atau mengambil kesempatan (jadi calo) pembuatan KIA. Untuk pembuatan KIA ini, pihak kami (Disdukcapil) akan turun langsung mendata dan merekam diri para murid sekolah. Jadi jangan percaya jika ada oknum mengaku orangnya Disdukcapil. Itu bukan orang Disdukcapil,” imbau Ambo.
Dikatakan Ambo, untuk pendataan resmi akan dilakukan pihaknya nanti bersama dinas pendidikan. ”Kami imbau kepada masyarakat agar tidak dibodoh-bodohi oknum yang mungkin hanya untuk mendapatkan keuntungan dari hal ini,” tandas Kadis. (sar/mir)
2019, Anak Sekolah akan Dibekali KIA
×

