pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

28 Unit Fukuda Diserahkan ke Kecamatan

MAMUJU, BKM — Berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 39 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSRT), Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melimpahkan sebagian wewenangnya terkait pengelolaan sampah kepada kecamatan dan kelurahan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (8/1) tersebut, Kepala DLHK, Muh Ali Rahman menyampaikan, sebanyak 28 unit Fukuda akan diserahkan kepada Kecamatan Mamuju dan Simboro.
”Untuk Kecamatan Mamuju akan diserahkan di empat kelurahan masing-masing Kelurahan Mamunyu tiga armada Fukuda, Binanga tiga armada, Kelurahan Rimuku dan Karema 5 armada. Sementara untuk Kecamatan Simboro untuk sementara hanya melayani disatu kelurahan yakni Kelurahan Simboro sebanyak sebelas armada Fukuda akan diserahkan untuk melayani pengelolaan sampah di daerah tersebut,” terang Ali Rahman.
Ia juga menyampaikan, ditahun 2019 nanti insentif untuk para personel petugas di masing-masing kelurahan ditambah menjadi 1.200.000.
Menanggapi kenaikan insentif untuk personel petugas Kebersihan, Harmin salah satu petugas, mengungkapkan, pihaknya sangat bersyukur sudah ada peningkatan insentif. Ia berharap ke depannya pemerintah semakin memerhatikan kesejahteraan petugas kebersihan.
Sekretaris Kabupaten Mamuju, H Suaib, menuturkan, untuk pengelolaan sampah di kecamatan dan kelurahan berdasrakan Perbup No 39 tahun 2018, sudah ada pelimpahan sebagian wewenang dari DLHK ke pihak kecamatan dan kelurahan.
Ia juga menambahkan, untuk personel dan penggajian akan dipindahkan. Sehingga sebanyak 56 personel tidak lagi menerima gaji di DLHK tetapi di kelurahan masing-masing. (ala/mir/c)



×


28 Unit Fukuda Diserahkan ke Kecamatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar