TAKALAR, BKM — Sebanyak 72 bendahara sekolah dan unit pembantu dinas pendidikan Kabupaten Takalar, mengikuti Workshop penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan ( LPK) Dana Pendidikan Gratis dan Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di hotel Quality Makassar, Minggu (22/11).
Workshop dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Nirwan Nasrullah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Saipul Alam, Penanggug jawab Kegiatan Kasubag Keungan, Muh Hatta Dg Lau bersama Bendahara Keuangan, Mursalim Dg Lewa serta Kabid Dikdas, Muh Darwis Dg Ngewa.
Dalam kesempatan itu, Nirwan mejelaskan, tujuan workshop untuk perluasan akses menuju peningkatan kualitas pendidikan, sehingga semua siswa di sekolah negeri berhak mendapatkan hak yang sama menikmati pendidikan secara gratis.
“BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar,” jelasnya.
Mantan Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Takalar ini menambahkan, Workshop yang digelar sangat bermamfaat bagi bendahara, terlebih Takalar masuk dalam ranking dua dalam LKP.
“Kami berharap Workshop ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh para bendahar dan dapat bermuara pada peningkatan SDM para bendahara pendidikan , sekaligus meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Bendahara Keuangan Pemkab, Mursalim menambahkan bahwa dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya ditujukan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Untuk mengetahui secara detail tentang Biaya Operasional Non Persoanlia, kata dia, sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP 48/2008 tersebut disebutkan bahwa Biaya Non Personalia adalah biaya untuk bahan peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pakaj dan lain-lain.
“Perlu diketahui penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tangani oleh peserta rapat,” tambahnya.
Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal, dan/atau satandar nasional pendidikan. Namun, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
“Secara umum yang akan dilaporkan adalah berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi dan pengaduan masalah,” tutupnya. (tom-ril/c)
Bendahara Sekolah Ikut Workshop LPK BOS
×

