pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satpol PP-Bawaslu Tertibkan 4.959 APK

BULUKUMBA, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwawaslu) Bulukumba melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang melanggar.
Mereka menyisir APK yang terpasang disejumlah titik yang melanggar aturan etika, estetika, keindahan, dan kebersihan lingkungan serta melanggar perundang undangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan antar Lembaga dan Humas Bawaslu Bulukumba, Abdul Rahman mengatakan sebelum penertiban Bawaslu telah memberikan himbauan ke seluruh peserta Pemilu.
”Fokus kita menertibkan APK yang terpasang tak sesuai aturan. Saya kira aturannya jelas, UU N0 7 Tahun 2017 Pasal 298 (2),” ujar Rahman.
Pemasangan alat peraga dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan, dan Keindahan Kota. Begitupun pada PKPU No 28 tahun 2018 pasal 31 (2) bahan kampanye tidak ditempelkan di tempat umum seperti Tempat ibadah, RS atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, Jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan, ujar Abdul Rahman.
Tugas Bawaslu sudah jelas, dalam Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 pasal 26 (2) Dalam hal ditemukan alat peraga dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, dalam hal penurunan dan pembersihan. (min/C)



×


Satpol PP-Bawaslu Tertibkan 4.959 APK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar