MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Sulsel. Audit tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC).
Penolakan itu berdasarkan putusan PTUN Makassar nomor perkara : 73/G/2018/PTUN.MKS. Dalam amar putusan disebutkan, bahwa tidak sah hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sulsel nomor: SR – 403/PW21/5/2018 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp7.257.363.637.
“Gugatan yang kami lakukan itu dikabulkan, dan PTUN menyatakan menolak hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP,” kata Djalaluddin Djalil selaku kuasa hukum tersangka Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya, Minggu (20/1).
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, menurutnya, hasil audit BPKP tentu tidak bisa digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkra) dari Pengadilan TUN.
“BPKP telah menyatakan banding. Artinya, gugatan tersebut telah berstatus quo, atau tunggu putusan inkra perkara tersebut bisa diproses ke persidangan,” tandasnya.
Selain itu, kata Djalaluddin, seharusnya BPKP tidak menghitung total loss proyek tersebut. Karena dalam kontraknya unit price. “Artinya, pekerjaannya dibayarkan berdasarkan prestasi kerja. Bukan nanti selesai secara keseluruhan baru dibayarkan,” ungkapnya.
Meski demikian, perkara tersebut telah ditahap dua oleh penyidik pada Rabu (16/1). Hanya saja, tiga tersangka dalam kasus ini justru dikembalikan ke sel tahanan Polda Sulsel.
“Baru kali ini ada tahap dua perkara korupsi dikembalikan ke sel tahanan polda. Biasanya kan langsung ke sel tahanan Lapas klas I Makassar,” bebernya.
Djalaluddin mengaku aneh dengan proses penanganan kasus ini, yang diduga dipaksakan oleh penyidik.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wicaksono, membenarkan penahanan ketiga tersangka kasus ini. Mereka dititipkan di sel tahanan Polda Sulsel atas permintaan jaksa penuntut.
“Betul, oleh JPU dititip di polda. Ditahannya ketiga tersangka itu di polda sama saja kalau ditahan di rutan,” tandasnya, kemarin.
Ditanya soal adanya putusan PTUN menggugurkan hasil audit yang dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka, Yudhiawan menegaskan, itu urusan BPKP dengan tersangka.
“Itu urusan BPKP dengan mereka. Mau banding atau tidak,” cetusnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib, mengatakan bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk pengadilan sudah menyesuaikan dengan putusan tersebut. Dengan memfokuskan kerugian negara sebagai syarat materil delik korupsi.
“Artinya, penyidikan dalam perkara korupsi mesti jelas jumlah kerugian negaranya,” tandasnya.
Menurut Muthalib, menghilangkan frasa “dapat” secara tidak langsung, memaksa penyidik untuk lebih profesional dalam menangani kasus korupsi.
“Secara keseluruhan, saya yakin penyidik sudah menyesuaikan dan akan semakin profesional dalam pembuktian kerugian negara pada setiap perkara yang mereka tangani,” terangnya.
Terkait dua pendapat hasil perhitungan kerugian negara antara BPK dan BPKP, menurut Muthalib, itu bergantung pertimbangan hakim nanti yang menentukan. Sebab porsi kemandirian hakim lebih besar dalam menentukan kerugian negara. Apakah data BPK, BPKP atau inspektorat yang digunakan hakim untuk menentukan kerugian negara. (mat/rus)
PTUN Menolak Hasil Audit BPKP
×

