MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Pengusutan terkait jaminan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Provinsi Sulbar tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan dalam kasus tersebut, penyidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian jaminan pelaksanaan dan uang muka.
“Kita temukan adanya dugaan penyimpangan uang jaminan dan uang muka oleh Jamkrindo Cabang Mamuju tahun anggaran 2018. Di mana ditemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Salahuddin, Selasa (22/1).
Disebutkan Salahuddin, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1.363.228.340. Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang jaminan paket proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang, Kabupaten Majene.
Pengusutan kasus tersebut, menurut Salahuddin, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulsel nomor: PRINT-614/R.4/Fd.1/12/2018, tanggal 13 Desember 2018.
“Dalam waktu dekat, penyidik segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui, atau diduga memiliki peran serta keterlibatan dalam kasus tersebut. “Siapapun yang ada hubungan dan keterlibatannya dalam kasus ini akan kita panggil,” tandasnya. (mat/rus)
Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Majene
×

