MAKASSAR,BKM — Petugas Polsek Biringkanaya meringkus seorang wanita bernama Olyvia Christin (20). Warga BTN Pepabri Blok C ini diamankan di kediamannya, Selasa malam (22/1).
Penangkapan dilakukan terkait kasus pencurian satu unit laptop di Perumahan Citra Sudiang. Oleh pelaku, barang tersebut kemudian dijual ke seorang penadah dengan perantara Erianto.
Menindaklanjuti pengakuan Olyvia, polisi melakukan pencarian terhadap Erianto alias Tocer. Petugas menemukan pria tersebut seorang diri sedang berdiri di depan rumahnya di BTN Pepabri. Ia dibekuk tanpa perlawanan, selanjutnya digiring ke Mapolsek Biringkayana untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex, membenarkan pengungkapan kasus ini. Kata dia, pelaku diciduk berdasarkan laporan dari korban. Panit 2 Reskrim Polsek Biringkanaya Ipda Abidin kemudian turun melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
”Seorang perempuan berhasil diamankan. Kemudian dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil laptop milik korban. Ia kemudian menggadaikan hasil curiannya itu kepada seorang penadah, dengan difasilitasi Erianto,” terang AKP Alex, kemarin.
Untuk proses penjualannya, Olyvia menyerahkan notebook tersebut ke Erianto di lokasi yang tak jauh dari TKP. Barang tersebut kemudian digadaikan kepada seorang perempuan bernama Rahmania di Pajjaiyyang. Polisi menyita satu unit laptop merk Acer warna hitam dari penadah. (jul/rus)
Dua Wanita Maling dan Penadah Laptop Terciduk
×

