SOPPENG, BKM — Persoalan sampah menjadi masalah utama bagi pemerintah desa (Pemdes) Timusu Kabupaten Soppeng. Dengan gagasan menuju desa sehat, Pemdes menertibkan Peraturan Desa (Perdes).
Kades Timusu Firdaus mengatakan melalui Perdes tersebut gagasan Timusu menuju desa sehat bakal terwujud. Perdes No 05 2018 Tentang Pengaturan Pengolahan Sampah Dan Larangan Membuang Sampah Di Tempat Tertentu dikeluarkan oleh Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Perdes tersebut disahkan akhir tahun 2018 lalu namun baru berlaku efektif tahun 2019. Salah satu poin dalam Perdes adalah mengatur tentang larangan membuang sampah ditempat tertentu diatur dalam pasal 37 (ayat 3) dimana tempat yang tidak diperbolehkan membuang sampah yakni sepanjang aliran sungai, aliran irigasi termasuk tersier, bahu jalan raya, area sekolah, area ibadah, pertanian dan fasilitas umum lainnya.
Sanksi pelanggaran ketentuan diatas diatur pada ayat 5. Dengan lahirnya Perdes ini pengelolahan sampah di Desa Timusu bisa mengurai persoalan sampah.
Apalagi Pemdes telah menyiapkan fasilitas layanan angkutan sampah yang setiap hari beroperasi. Disiapkan tempat sampah yang ditargetkan tahun ini sudah terpenuhi setiap rumah tangga. (ono/C)
Timusu Menuju Desa Sehat
×

