PAREPARE, BKM — Majelis tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) menemukan fakta adanya kerugian negara di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare senilai Rp 2 miliar lebih.
Temuan kerugian mengacu dengan tidak adanya surat pertanggungajwaban (SPj) penggunaan anggaran oleh pihak Dinkes. Saat itu Kadinkes dijabat dr Muh Yamin.
Tim TP-TGR meminta Dinkes mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Anggota Tim TP-TGR Aggussalim membenarkan adanya kerugian negara karena penggunaan anggaran tidak dilengkapi SPj.
”Dari Rp 2 miliyar yang tidak dilengkapi SPj
sudah termasuk honor jasa Cell Centre 112 dan dana jasa bagi dokter Puskesmas,” ujar Agus.
Dia menambahkan, tim TP-TGR meminta dr Muh Yamin mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
”Rekomendasi tim TP-TGR Kadinkes harus bertanggung jawab dengan mengembalikan dana yang tidak dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
”Kalau sanksi pasti ada dan itu rana BKPSDM,”tambahnya.
Sementara dr Muh Yamin mengaku siap mengungkap siapa saja yang menikmati aliran dana Dinkes.
Dia menegaskan dirinya dan keluarga merasa terusik atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya.
”Saya akan bongkar ini karena memiliki bukti siapa saja yang menerima dana tersebut,” jelas Yamin.
Yamin bahkan siap dipecat jika ada pihak yang merasa terganggu dengan ‘nyanyiannya’. ”Agar jelas aliran dana Dinkes saya akan ungkap ke publik. Masa saya sendiri yang disalahkan,”
tandasnya. Sesuai bukti-bukti yang dimiliki, Yamin akan menjelaskannya kepada BPK. (smr/D)

