pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sidang Kode Etik Rekomendasikan Pemecatan

Aipda Wiwik tak Berkantor 107 Hari dan Dia Kali Menikah

ENREKANG, BKM– Sidang kode etik yang dipimpin Wakapolres Enrekang Kompol Adzan Shubuh, Selasa (24/11) mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak terhormat kepada salah seorang anggota Sabhara Aipda Wiwik Hartono. Wiwik Hartono dilaporkan tidak masuk kantor selama 107 hari kerja, dan juga telah menikah yang kedua kalinya dengan Widiawati, mantan PNS Pemkab Enrekang yang juga telah dipecat sebelumnya.
Kasi Propam Iptu Yulianus Tedang yang dikonfirmasi, menyatakan bahwa sebelum rekomendasi dikirim ke Polda Sulsel, terduga pelanggar kode etik profesi kepolisian tersebut masih diberikan kesempatan 14 hari untuk melakukan sanggahan.
“Hasil persidangan kode etik mengeluarkan rekomendasi yang sesuai dengan tuntutan kami sebagai penuntut,” kata Yulianus di Ruangan Arya Guna Polres Enrekang, Selasa (24/11).
Dalam persidangan sebelumnya ada empat saksi yang dihadirkan. Diantaranya atasan langsung Wiwik, yakni AKP Made Untung. Kesaksian keempat saksi semuanya memberatkan Aipda Wiwik Hartono.
Polisi bertubuh subur ini tidak membantah atau menyangkali ketarangan para saksi. Dia hanya meminta agar pimpinannya memberikan kebijaksanaan dan keringanan hukuman. ”Kalau bisa, saya memohon kebijaksanaan dan keringanan hukuman,” pintanya.
Sementara Bripka Jamaluddin, anggota Propam Polres Enrekang juga akan menjalani sidang kode etik, karena telah melanggar pasal 14 (huruf a dan b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (her/rus/c)



×


Sidang Kode Etik Rekomendasikan Pemecatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar