BARRU, BKM — Lima fraksi di DPRD Barru bersikukuh menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015 dan anggaran parsial. Fraksi Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKS dan PPP menilai anggaran parsial 1 dan 2 cacat hukum.
Meski ditolak lima fraksi, namun APBD-P dan anggaran parsial tetap disahkan, Senin (23/11) sore. Namun, penetapan itu hanya formalitas, karena secara subtansial penolakan sudah permanen.
Penegasan jika anggaran parsial 1 dan 2 cacat hukum disampaikan dua anggota dewan dari fraksi berbeda, yakni Andi Haeruddin dari Fraksi Demokrat, dan Abd Rahman dan Fraksi Nasdem. Dasar penolakannya ada lima.
Pertama, berdasarkan pertimbangan umum dari tujuh 7 fraksi di DPRD pada sidang paripurna tingkat I tanggal 24 Oktober 2015, ada lima fraksi yang menolak.
Kedua, dalam pembahasan di sidang-sidang pleno antara dewan dengan eksekutif melalui Tim Anggaran dengan komisi-komisi, terdapat tidak kesepahaman terhadap pengertian perubahan parsial. Sehingga pada pembahasan tidak dapat ditarik kesimpulan dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, setelah dicermati dan diperhatikan dari segala aspek yuridis peraturan bupati tentang perubahan parsial, tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur adanya perubahan parsial terhadap perubahan APBD-P.
Keempat, dipertegas lagi oleh Permendagri NO 13 tahun 2006 junto Permendagri No 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemda yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD, kemudian ditetapkan dengan perda.
Kelima, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi di DPRD Barru pada tanggal 11 November 2015 terkait dengan pembahasan Ranperda Perubahan APBD, dari tujuh fraksi yang ada, terdapat lima fraksi yang menolak.
“Pertimbangan inilah yang kemudian kami nilai bahwa anggaran parsial 1 dan 2 merupakan produk cacat hukum,” tegas Andi Haeruddin.
Pernyataan legislator Demokrat itu diamini rekannya Abd Rahman dari Fraksi Nasdem. Menurutnya, cacat hukum sudah selayaknya dialamatkan ke anggaran parsial 1 dan 2.
”Karena produk yang dilandasi Peraturan Bupati Nomor 18 dan Nomor 21 ini, ternyata bertentangan dengan Undang-undang 23 tahun 2014,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Andi Muhammad Bau Massepe, menyatakan pihak eksekutif sudah bekerja sesuai aturan. Pemkab mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2014 tentang penyusunan APBD 2015.
“Jadi apa yang kami lakukan dalam penyusunan anggaran, selalu rujukannya kembali ke aturan yang berlaku,” tandasnya. (udi/rus/b)
Ditolak Lima Fraksi, Tetap Disahkan
Anggaran Parsial Dinilai Cacat Hukum
×

