TAKALAR, BKM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar melakukan perpanjangan pendaftaran bagi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 mendatang.
Hal itu dilakukan karena jumlah pendaftar belum mencukupi kuota jumlah pendaftar yang dibutuhkan. Dalam aturan, Pengawas TPS jumlahnya sebanyak dua kali jumlah TPS setiap desa/kelurahan.
“Untuk pendaftaran Pengawas TPS di sejumlah desa dan kelurahan itu dilakukan perpanjangan karena memang belum mencukupi kuota pendaftar,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim, Minggu (24/2).
Ibrahim juga menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi Panwaslu Kecamatan dalam melakukan perekrutan Pengawas TPS karena batas usia pendaftar minimal 25 Tahun.
“Kami mengalami kesulitan dalam merekrut Pengawas TPS karena diwajibkan harus berusia 25 Tahun namun itu merupakan perintah undang-undang, maka kami harus merujuk di undang-undang tersebut,” kata Ibrahim lagi.
Ibrahim, berharap perpanjangan rekrutman penyelenggara pemilu di tingkat TPS mendapat partisipasi besar dari segenap masyarakat di Kabupaten Takalar untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon Pengawas TPS.
Sekadar diketahui bahwa perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS sendiri dimulai pada tanggal 24 Februari sampai 27 Februari 2019 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Takalar. (ari/c)
Minim Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS di Takalar Diperpanjang
×

