MAKASSAR, BKM — Sidang kasus pembegalan sadis kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/2). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Imran, mahasiswa yang menjadi korban pembacokan.
Ia memberi kesaksiannya untuk tuda terdakwa. Masing-masing Firman alias Emmang (22), dan Aco Alias Pengkong (21).
Sidang yang diketuai Bambang Wicaksono, meminta korban untuk menceritakan serta menjelaskan kronologis kejadian yang dialaminya. Saksi korban menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat ia pulang dari kampus.
Malam itu rencananya ia hendak menginap di rumah temannya bernama Hairul di Jalan Datuk Ribandang Dua, Kecamatan Tallo. Sekitar pukul 23.30 Wita, Imran tiba di depan temannya. Namun, ia tidak langsung masuk ke dalam rumah, karena mendapati pintu pagar rumah temanya dalam keadaan terkunci.
Korban lalu menelepon Haerul untuk membukakan pintu pagar sembari duduk di atas jok motor. “Tidak sampai 5 menit, kedua pelaku yang berbocengan datang menggunakan sepeda motor. Mereka menggunakan cadar,” ungkap Imran.
Korban mengakui, awalnya tidak curiga jika kedua terdakwa itu adalah pelaku begal. Tidak lama kemudian, seorang pelaku tiba-tiba menuju ke arah korban dan langsung mengeluarkan parang.
“Waktu saya mau diparangi di bagian belakang, saya langsung lompat dari motor dan lari,” bebernya.
Tetapi, Firman yang mengenakan jaket hitam langsung mengejar korban. Sekitar 10 meter dari jarak motor, Firman menghadang korban. Ia mengayungkan parang ke arah kepala Imran.
“Waktu diparangi, saya langsung tangkis pakai tangan kiri. Tangan saya langsung putus, Pak. Karena kalau tidak saya tangkis, kepala saya kena,” tutur korban, seraya meperagakan gerakan saat kejadian tersebut.
Usai membacok, pelaku lantas meminta korban menyerahkan gawai miliknya. Setelah itu mereka langsung tancap gas menuju Jalan Korban 40.000 Jiwa.
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Mereka dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 25 November 2018 pukul 23.37 Wita. (mat/rus)
”Kalau tidak Saya Tangkis, Kepalaku Kena”
×

