pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Shinto: 2019 Tahun Penegakan Hukum

GOWA, BKM — Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menegaskan, 2019 adalah tahun penegakan hukum.Ia juga mengingatkan agar seluruh personel dalam wilayah hukum Gowa untuk intens mendeteksi potensi kerawanan Pemilu yang sisa 51 hari lagi. Hal itu ditegaskan Kapolres Gowa saat memimpin apel pagi di halaman Mako Polres Gowa, Selasa (26/2).
Apel itu dirangkaikan dengan serahterima jabatan empat perwira baru di lingkup Polres Gowa, yakni Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rivai menggantikan AKP Herly Purnama, AKP Hendra S sebagai Kapolsek Pallangga menggantikan AKP Saenal Azis, AKP Hambali sebagai Kapolsek Parangloe dan Iptu Ferasmus Rande sebagai Kapolsek Tinggimoncong menggantikan AKP Abd Majid.
”Tahun ini merupakan tahun penegakan hukum. Untuk itu, para pejabat di lingkungan Polres Gowa segera melakukan penindakan terhadap kasus-kasus yang menjadi atensi untuk dilaksanakan. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan. Ingat, Pemilu sisa 51 hari lagi. Hal ini perlu diingatkan guna segera melakukan antisipasi dalam meminimalisir potensi kerawanan dalam menghadapi pengamanan Pemilu 2019 khususnya Pilpres dan Pileg.
Selain itu, Shinto juga menegaskan kepada personel untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran hukum di Kabupaten Gowa. Khususnya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi atas belanja dan pendapatan negara di Gowa yang memungkinkan terjadi.
Juga, penegakan hukum kejahatan terhadap lingkungan hidup dan melakukan penegakan hukum terhadap penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD), dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelewengan distribusi bansos.
”Kami harap para pejabat yang baru dapat segera beradaptasi dalam pelaksanaan tugas yang ada, serta turut memberikan ide-ide kreatifnya dalam membangun Polres Gowa yang lebih maju,” tandas Shinto. (sar/mir)



×


Shinto: 2019 Tahun Penegakan Hukum

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar