pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Caleg PDIP Barru Dicoret dari Dapil IV

BARRU,BKM–Calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPRD Kabupaten Barru Yusran Yusuf akhirnya tercoret sebagai peserta pemilu legislatif (Pileg) 17 April 2019 mendatang.
Yusran Yusuf yang maju lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Tanete Riaja dan Pujananting dicoret oleh KPU lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) karena namanya masih tercatat sebagai salah seorang aparat desa disalah satu desa yang ada di Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.
Tak terima proses pencoretan dirinya. Parpol PDIP kemudian menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru sebagai kasus obyek sengketa.
Komisioner Panwaslu Barru Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Abdul Mannan, yang dikonfirmasi Minggu (3/3) mengaku bila pihak Parpol PDIP memang telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Panwaslu Barru lantaran tidak terima calegnya dicoret dari peserta Pemilu 2019.
“Dalam laporan parpol itu, Yusran menggugat karena dia yang tadinya jadi Caleg namun kemudian dianggap TSM (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Barru,” kata Abdul Mannan
Abdul Mannan menjelaskan bahwa Yusran Yusuf secara resmi dicoret dari pileg karena TSM tertanggal 27 Februari 2018.
Alasannya, karena KPU menduga jika caleg tersebut masih terdaftar sebagai aparat pemerintahan di salah satu Desa di Kecamatan Tanete Riaja hingga saat ini. “Surat gugatan sengketa pemilu yang diajukan PDIP sebagai pihak parpol dari caleg Yusran disetor langsung Ketua DPC PDIP Arivai Muin bersama sekretarisnya ke Panwaskab. Hanya saja setelah laporan ini kita teliti, ternyata masih perlu dilengkapi berkasnya. Laporan sengketa pemilu ini diajukan pada tanggal 2 Maret 2019, ” jelasnya.
Mantan Ketua Panwaskab Barru Abdul Mannan menambahkan bahwa setelah meneliti surat gugatan sengketa yang diajukan tersebut, masih ditemukan beberapa hal yang kurang. “Kami meminta pihak partai untuk melengkapi surat gugatan dari Caleg tersebut hingga tiga hari atau Rabu pekan ini ,”ujar Mannan. (udi)/rif/c



×


Caleg PDIP Barru Dicoret dari Dapil IV

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar