pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penadah Beli Narkoba Usai Jual Laptop Curian

MAKASSAR, BKM — Tiga orang pria digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Panakkukang. Mereka dihadapkan pada laporan polisi yang teregistrasi bernomor: LP/131/K/III/2019/Restabes Makassar/Sek Panakkukang.
Dalam aduan itu, ketiganya terlapor dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian. Ternyata, saat proses penangkapan berlangsung, ditemukan pula barang bukti berupa alat isap sabu.
Mereka yang diciduk adalah masing-masing Riswan Apriliansyah (23), berdomisili di Jalan Abu Bakar Lambogo. Muh Ali Thalin alias Ali (42), beralamat di Jalan Sitti Mollah. Serta Andi Pasca alias Pacca (19), warga Jalan Sejiwa.
Dalam pemeriksaan petugas, ketiganya mengakui perbuatannya yang menadah barang hasil curian. Dua dari mereka kemudian menjual barang tersebut. Keuntungan dari hasil penjualannya kemudian digunakan membeli narkoba jenis sabu.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Bermula ketika tim resmob yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga menindaklanjuti laporan korban.
Pada Minggu (10/3), saat tim melakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari warga. Disebutkan bahwa ada seorang lelaki yang hendak menjual laptop melalui Facebook. Diduga barang elektronik tersebut merupakan hasil curian.
”Anggota resmob kemudian mencari tahu pemilik akun yang menawarkan laptop itu. Setelah ditelusuri, pelakunya berhasil diamankan,” ujar Ananda, Senin (11/3).
Dari penuturan lelaki tersebut, laptop ia beli seharga Rp400 ribu dari dua orang pria yang datang ke konternya.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Tim resmob menyelidiki dua orang lelaki yang disebutkan itu. Hasilnya, identitas dan keberadaan keduanya berhasil terdeteksi.
Penyergapan dilakukan saat keduanya tengah asyik bermain gawai di Jalan Sejiwa. Selanjutnya, ketiga orang penadah ini digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan.
”Dari hasil pemeriksaan, dua orang yang diamankan mengaku membeli laptop seharga Rp200 ribu dari seorang lelaki berinisial IP. Berdomisili di Jalan Maccini. Laptop itu kemudian mereka jual kembali dengan harga Rp400 ribu. Uangnya lalu dipakai beli sabu,” beber Ananda lagi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim resmob kembali melakukan pengembangan. IP yang menjadi pelaku utama diburu. Namun belum berbuah hasil. Dia pun berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari penangkapan ketiga penadah itu, polisi menyita barang bukti satu unit laptop merek Toshiba, sebilah badik, satu gunting rumput besar, dan satu alat hisap sabu. (ish/rus)



×


Penadah Beli Narkoba Usai Jual Laptop Curian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar