PAREPARE, BKM — PN Parepare menyiapkan bantuan hukum gratis secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Bantuan hukum gratis yang disiapkan di Posbakum sesuai Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di pengadilan secara prodeo (Cuma-Cuma).
“Sejak tahun 2017 sampai sekarang kita sudah kerjasama dengan LBH-BK dalam pelayanan bantuan hukum gratis,””tutur Ketua PN Parepare, Hj Andi Nurmawati, SH,MH, Selasa (12/3).
Dalam tiga tahun terakhir kerjasama PN Parepare dengan LBH-BK berjalan lancar dan bekerja secara profesionalisme dalam pelayanan bantuan hukum gratis sehingga hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu.
“Kerjasama ini sangat memudahkan masyarakat dalam pelayanan bantuan hukum gratis yang ada di Posbakum PN,”terangnya.
Ketua LBH-BK Parepare, Muh.H.Y Rendy SH, mengatakan bentuk kepercayaan pihak PN Parepare dengan lembaga kami dalam pelayanan Posbakum di PN.
“Kami mengapresiasi kerjasama selama tiga tahun ini.,” ujarnya. (smr/D)
PN Siapkan Bantuan Hukum Gratis
×

