ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel Sofyan Syam akhirnya terbebas dari dakwaan setelah lima kali mengikuti sidang.
Sebelumnya, Sofyan yang juga putra Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid ini sempat menjalani lima kali persidangan. Sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilu ini digelar tanggal 11 Maret 2019 dan sempat tertunda.
Alasan penundaan itu diakui Ketua Pengadilan Negeri Pangkep Farid Hidayat Sopamena mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Sulsel, Sofyan Syam ditunda, karena majelis hakim masih mendalami berkas dakwaan.
Sidang kedua digelar tanggal 12 Maret 2019 untuk mendengarkan keberatan pihak penasehat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU). Kemudian persidangan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret 2019 dan tanggal 14 Maret 2019 untuk mendengarkan keterangan saksi.
Selanjutnya sidang berakhir dengan pembacaan putusan yang menyatakan tersangka tidak terbukti untuk dinyatakan bersalah sehingga Sofyan Syam dinyatakan bebas dari jeratan hukum terkait kasus pemilu.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo, Andi Imran Makkulau, dan Fajar Pramono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep, sebelumnya sempat menuntut Sofyan Syam dengan pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019.
Saat sidang putusan, hadir sang ayah yang tak lain adalah Ketua DPD II Partai Golkar Pangkep, Syamsuddin A Hamid.
Selain Syamsuddin, hadir juga Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana untuk memberi dukungan kepada Sofyan Syam.
Dukungan serupa juga ditunjukkan keluarga dekat Sofyan Syam bersama ratusan kader Pemuda Pancasila yang datang memberikan semangat kepada Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Pangkep dalam menghadapi persidangan tersebut.
Usai Majelis hakim membacakan putusan bebas. Para pengurus dan kader Pemuda Pancasila yang setiap persidangan memenuhi Kantor Pengadilan Negeri Pangkep, langsung menggotong Sofyan Syam sebagai ucapan gembira dan rasa syukur atas putusan yang membebaskannya.
Syamsuddin A Hamid dalam keterangannya menyatakan keputusan hakim harus dihormati. “Kita harus taat dan menghormati hukum yang berlaku dan sidang yang memutuskan ananda saya yang dinyatakan tidak bersalah juga harus dihormati,” pungkas Syamsuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya Sofyan dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkep atas dugaan melibatkan aparat sipil negara (ASN). Laporan tersebut akhirnya lanjut ke pengadilan. (udi/rif/c)
Lima Kali Sidang, Sofyan Syam Dinyatakan Tidak Bersalah
×

