MAKALE, BKM — Pelarian tersangka cabul RS (18) berakhir sudah. RS berhasil ditangkap tim Resmob Polres Tator di rumahnya di Mengkendek, Selasa (26/3) karena terlibat kasus pemerkosaan (cabul) anak dibawa umur AP (17) di Makale beberapa waktu lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban OM (49) sesuai LP Nomor : LP/37/III/2019/SPKT tanggal 26 Maret 2019 lalu.
Kapolres Tator melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, Rabu (27/3) kepada BKM membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka RS langsung dijebloskan ke sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat, saat RS menjalankan aksinya dan melampiaskan nafsu bejatnya layaknya suami istri, korban AP dibujuk dan akan dinikahi.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, (gus/D).
Tersangka Cabul Ditangkap Polisi
×

