MAKALE, BKM — Kasus asusila anak dibawa umur kembali terjadi di Rantetayo Tana Toraja. Kali ini menimpa GMB (13), salah satu siswi SMP di Tator. Pelakunya seorang kakek berinisial MB (53). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Tator, Jumat (29/3). Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jon Pairunan, Sabtu (30/3) saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.Dia menambahkan kasus ini merupakan yang ke-14 diproses unit PPA sejak Januari-Maret 2019.
”Pelaku MB sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan unit PPA beserta korban dan saksi,” tandas Kasat.
Tersangka MB kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja dan dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (gus/C).
Kakek Pemerkosa Siswi Disel
×

