pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kalah di PN dan PT, Pemkab Melawan

RANTEPAO, BKM — Pemkab Toraja Utara kibarkan bendera perlawanan atas gugatan warga terkait Lapangan Bakti dan Lapangan Gembira di Toraja Utara.

Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan didampingi lawyer Semuel Paembonan dan tokoh adat Ba’lele Jonathan Limbong, Kamis (4/4) menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam dengan persoalan ini.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), Pemkab Toraja Utara kalah melawan warga setempat Ludya Parirak atas objek gugatan Lapangan Bakti dan H Hatta Ali terhadap Lapangan Gembira.
”Saya atas nama Pemkab secara resmi mendaftarkan kasasi di MA No.MA.718/K/2019, terang Kalatiku.
Kalatiku menambahkan aset Pemkab wajib diamankan. Hingga kapan pun Pemkab bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh adat akan melakukan perlawanan.
Menurut Kalatiku landasan hukum Pemkab melakukan perlawanan atas objek sengketa yang dimenangkan penggugat H Hatta Ali sebab bukti yang diajukan di pengadilan diduga palsu. Bukti hanya berupa foto copy, tanpa dokumen asli, termasuk batas tanah tidak jelas.
Bahkan Pemkab telah melaporkan masalah ke Presiden agar mendapat perhatian. Pihak lawyer juga telah lapor ke Komisi Yudisial sebab diduga terjadi indisipliner di proses pengadilan. (gus/C).



×


Kalah di PN dan PT, Pemkab Melawan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar