LUWU, BKM — Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso didampingi Kasat Narkoba AKP Awaluddin menggelar jumpa pers terkait penindakan jaringan pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu maupun peredaran obat obatan daftar g jenis tramadol, Selasa (9/4) .
Kapolres menjelaskan selama kurun waktu tiga bulan terakhir semester sebanyak 90, 54 gram barang bukti narkoba jenis sabu berhasil disita. Polisi juga menyita 340 butir obat daftar G jenis tramadol dan menangani
10 kasus narkoba.
“Lima kasus sudah P21 dan lima kasus lainnya sedang dalam proses penyidikan,”papar Kapolres.
Pada 28 Maret 2019, tim Narkoba juga disita 50 gram narkoba jenis sabu diamankan dari pengedar kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
“Harapan saya peran masyarakat dihimbau membantu aparat mencegah peredaran narkoba,”tambahnya.
Kapolres menambahkan meski pihaknya telah bekerja maksimal mencegah peredaran narkoba di Luwu namun masih terjadi trend kenaikan peredaran narkoba selama triwulan 1 2019 jika dibandingkan tahun 2018. (wan/C)

